kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan royalti IUP batubara bisa di bawah 13,5%


Rabu, 08 Juli 2015 / 14:47 WIB
Kenaikan royalti IUP batubara bisa di bawah 13,5%


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyerahkan usulan besaran kenaikan tarif royalti bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara, kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengatakan, usulan kenaikan tarif royalti IUP batubara di bawah 13,5%. "Sebelumnya yang diusulkan kan 13,5%, nah sekarang di bawahnya. Nanti saya ceritakan kenapa angkanya segitu, kalau sudah disetujui Menteri ESDM (Sudirman Said)," kata dia kepada KONTAN, Selasa (7/7).

Dia juga bilang, usulan Dirjen Minerba masih bisa berubah. Lantaran Menteri ESDM juga akan memberikan usulan yang berbeda. "Bisa saja kan Menteri kasih usulan yang beda lagi, jadi saya belum bisa ngomong angka jelasnya," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono, juga enggan merinci besaran kenaikan royalti yang diusulkan oleh pihaknya. Dia belum dapat memastikan kenaikan tarif royalti hanya berlaku untuk batubara kalori tinggi dan menengah.

Menurut Bambang, keputusan soal besaran royalti dan jenis batubara yang terkena peningkatan royakti tersebut merupakan kewenangan BKF. "Kami kan mengajukan usulan, terserah BKF (keputusannya)," ujarnya.

Sementara, Deputi Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, hingga kini pihaknya maupun shareholders belum dilibatkan dalam perhitungan besaran kenaikan tarif royalti IUP batubara.

"Dirjen Minerba hanya menyampaikan secara verbal hal ke APBI. Namun, proses utk mendapatkan rumusan penghitungan besaran royalti nampaknya tidak melibatkan stakeholders lain termasuk APBI," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (7/7).

AOBI juga bersikukuh tetap menolak kenaikan tarif tersebut. "Sikap APBI saat ini tetap meminta agar pemerintah tidak menaikkan tarif royalti batubara karena trend harga yang terus turun," tandasnya.

Tarik ulur kenaikan royalti batubara ini terjadi sejak 2013 lalu. Kenaikan royalti batu bara bagi pemegang IUP rencananya akan ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Kondisi harga komoditas saat ini lebih rendah dibandingkan pada 2013 silam. Harga batubara acuan (HBA) berada dilevel terendah sejak 2009. Rata-rata HBA tertinggi mencapai US$ 122 per ton pada 2011 dan kemudian mengalami tren penurunan. Tercatat pada Januari 2015 HBA ditetapkan sebesar US$ 64,02 per ton. Untuk HBA Juni 2015 mencapai US$ 59,59 dan diprediksi harga batubara terus melemah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×