kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendalian impor komoditas pertanian strategis, ini usul Kementan


Selasa, 17 November 2020 / 18:29 WIB
Kendalian impor komoditas pertanian strategis, ini usul Kementan
ILUSTRASI. Kendalian impor komoditas pertanian strategis, ini usul Kementan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Sementara usulan keenam, besaran harga pembelian ubi kayu di tingkat petani diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP) seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag nomor 7 tahun 2020.

"Melalui usulan kebijakan pengendalian impor beberapa komoditas strategis, diharapkan tujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia ini dapat dicapai," kata Momon.

Lebih lanjut, Momon menjelaskan, pada Januari hingga September 2020, impor gandum telah mencapai 8 juta ton, ubiĀ  kayu/tapioka mencapai 136.889 ton, impor kedelai mencapai 5,71 juta ton dan tembakau mencapai 85.536 ton.

Baca Juga: Asosiasi eksportir dorong pembenahan tata niaga ekspor lobster

Sementara itu, dalam kesimpulan rapat, Komisi IV DPR meminta agar kebijakan ekspor dan impor komoditas pertanian yang dimuat dalam RPP Cipta Kerja sektor pertanian sesuai kepentingan petani.

"Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian untuk menyusun RPP tentang pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar kebijakan ekspor dan impor komoditas pertanian berpihak pada kepentingan petani," ujar Pemimpin Rapat Budi Djiwandono.

Selanjutnya: Pembentukan Holding BUMN Pangan diharapkan perkuat peternakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×