Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan beberapa kebijakan untuk mengendalikan impor beberapa komoditas pertanian strategis, yakni gandum, tepung ubi kayu/tapioka, kedelai dan tembakau.
"Perlu kami laporkan bahwa Kementan akan mengusulkan beberapa kebijakan pengendalian impor yang diharapkan dapat dimasukkan pada Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Selasa (17/11).
Dia menjelaskan, upaya pengendalian impor ini bertujuan untuk mengamankan produksi dalam negeri, menjaga kesejahteraan petani agar tetap berproduksi, serta mengatur keseimbangan ketersediaan dalam negeri.
Adapun, usulan kebijakan tersebut yakni pertama, Kementan mengusulkan agar kebijakan importasi gandum, kedelai dan tapioka dimasukkan golongan bawang yang dilarang atau dibatasi (lastas).
Baca Juga: Ada impor jagung hampir 1 juta ton, begini penjelasan Kementan
Kedua, diusulkan agar pengaturan tata niaga produk tanaman pangan dalam 1 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), dan pengaturan impor pangan segar ini melalui satu pintu kementerian/lembaga.
"Tentunya untuk impor produk olahan melibatkan kementerian/lembaga yang terkait," ujar Momon.
Ketiga, izin impor produk pangan strategis seperti jagung, kedelai dan tapioka bisa dilakukan melalui mekanisme rakortas.
Keempat, Kementan meminta adanya peninjauan kembali tarif impor gandum/terigu, tepung ubi kayu atau tapioka serta memberikan tarif bea masuk untuk impor kedelai, serta importir gandum agar mensubstitusi 5% bahan baku dari ubi kayu yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Kementan jelaskan progres konsultasi impor ayam dari Brasil efek putusan WTO
Kelima, diusulkan agar importir kedelai dan tapioka wajib menanam dan atau bermitra dengan petani, sekaligus membeli kedelai dan ubi kayu lokal dalam jumlah tertentu sebagai syarat impor.
Sementara usulan keenam, besaran harga pembelian ubi kayu di tingkat petani diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP) seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag nomor 7 tahun 2020.
"Melalui usulan kebijakan pengendalian impor beberapa komoditas strategis, diharapkan tujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia ini dapat dicapai," kata Momon.
Lebih lanjut, Momon menjelaskan, pada Januari hingga September 2020, impor gandum telah mencapai 8 juta ton, ubi kayu/tapioka mencapai 136.889 ton, impor kedelai mencapai 5,71 juta ton dan tembakau mencapai 85.536 ton.
Baca Juga: Asosiasi eksportir dorong pembenahan tata niaga ekspor lobster
Sementara itu, dalam kesimpulan rapat, Komisi IV DPR meminta agar kebijakan ekspor dan impor komoditas pertanian yang dimuat dalam RPP Cipta Kerja sektor pertanian sesuai kepentingan petani.
"Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian untuk menyusun RPP tentang pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar kebijakan ekspor dan impor komoditas pertanian berpihak pada kepentingan petani," ujar Pemimpin Rapat Budi Djiwandono.
Selanjutnya: Pembentukan Holding BUMN Pangan diharapkan perkuat peternakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













