kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Keteledoran Lion Air, 1 WNA tak diperiksa imigrasi


Senin, 16 Mei 2016 / 18:55 WIB
Keteledoran Lion Air, 1 WNA tak diperiksa imigrasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keteledoran sopir bus Lion Air membawa penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta berbuntut panjang.

Hingga hari ini, masih ada empat orang penumpang Lion Air masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi.

"Ada 16 yang keluar dari Terminal 1, 12 penumpang sudah melapor, empat yang belum yakni 3 WNI dan 1 WNA Hongaria," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Senin (16/5).

Menurut Kemenhub, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2015, persoalan penumpang tersebut menjadi tanggung jawab maskapai.

"Jadi airlines harus membawa penumpang sampai ke Imigrasi," kata Suprasetyo.

Namun keterangan berbeda terlontar dari Direktur Operasional dan Airport service Lion Air Daniel Putut.

Menurutnya, 182 penumpang pesawat JT JT 161 Singapura-Jakarta, termasuk 16 penumpang yang keluar dari Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah diantar ke Terminal 2 untuk pemeriksaan imigrasi.

"Sudah semua. Tetap (melalui) imigrasi," kata Daniel.

Terkait 1 WNA Hongaria yang masuk ke Indonesia tanpa proses pemeriksaan imigrasi itu, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Hongaria di Indonesia untuk melacak keberadaannya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×