Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia resmi mulai berlaku pada Selasa (1/8). Beleid tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang diundangkan 12 Juli 2023 lalu.
Salah satu aturan ini memuat mengenai DHE SDA yang diperluas ke berbagai sektor seperti tambang, kebun dan kehutanan. Pengusaha wajib menyimpan valasnya di dalam negeri. Poin pentingnya sektor SDA wajib menempatkan DHE di dalam negeri minimal 30% selama minimal 3 bulan.
Menanggapi aturan tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, dengan ditahan 30% selama 3 bulan artinya untuk modal kerja atau pembayaran hutang mereka butuh pinjaman.
Baca Juga: Eksportir Rajungan Keberatan dengan Kewajiban Memarkirkan DHE Minimal 3 Bulan
"Tinggal sekarang insentif yang diberikan pemerintah bisa menutupi bunga Bank tidak? Kalau lebih besar bunga pinjaman artinya ada penambahan biaya," kata Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/8).
Eddy menuturkan, Gapki mengusulkan jika ini sudah dijalankan kemudian dalam perjalanan memberatkan pelaku usaha sebaiknya aturan ini segera dievaluasi, utamanya besaran yang diwajibkan.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan harus benar-benar dipantau jika memberatkan harus segera di evaluasi dan direvisi agar kinerja ekspor tidak terganggu.
Sebagai tambahan informasi, kewajiban ini dikenakan terhadap hasil barang ekspor dari 4 sektor, yaitu perikanan, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Baca Juga: Ini Barang Ekspor yang Wajib Parkir DHE SDA di dalam Negeri
Pasal 6 aturan ini menyebutkan, penempatan DHE sumber daya alam dalam Rekening Khusus DHE SDA diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
DHE yang wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia ditetapkan minimal 30% selama paling singkat 3 bulan.
Menukil pasal 2 aturan ini, kewajiban memasukkan DHE memiliki sejumlah tujuan, yakni mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam, dan mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News