Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak mengenakkan datang dari PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST). Pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC) ini dikabarkan telah merumahkan ratusan karyawan akibat kondisi pandemi Covid-19.
Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono, kepada Tribunnews.com, mengkonfirmasi hal tersebut. Dia menjelaskan, kebijakan sulit ini harus diambil lantaran gerai KFC tidak beroperasi menyusul adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya saja, peraturan daerah di sejumlah wilayah menetapkan sejumlah gerai di mal harus ditutup.
"Dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan bagi banyak orang atau pihak, kita harus hadapi bersama dengan berkorban sedikit banyak untuk menjaga kelangsungan usaha ke depan secara bersama sama. Maka dengan sangat terpaksa pekerja dirumahkan," kata Justinus kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Bisnis Fast Food Indonesia (FAST) Terpapar Dampak Virus Corona
Namun, ia berjanji, manajemen akan kembali mempekerjakan karyawan yang terkena dampak jika status PSBB berakhir.
Dinilai membuat keputusan sepihak
Sebelumnya, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Indonesia menyatakan kecewa dengan sikap manajemen Fast Food Indonesia yang telah membuat keputusan sepihak terhadap karyawan di masa pandemi Covid-19.
Koordinator SPBI KFC, Anthony Matondang dalam video confrence, Selasa (14/4/2020) menyebut perusahaan telah merumahkan 450 pekerja tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Gara-gara corona, pengunjung KFC pun jadi menurun
"Proses dirumahkannya pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan. Berdasarkan memo yang dikeluarkan PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan pekerja upah di atas UMP akan dipotong 50% dan pekerja di bawah UMP dipotong 30%," kata Anthony.
Menurutnya, manajemen KFC telah melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan sebesar 100%.
“Padahal pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah menjamin perlindungan pada buruh dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” tambahnya.
Baca Juga: Stabilkan harga, Fast Food Indonesia (FAST) akan buyback 200 juta saham
SPBI menuntut agar pemerintah menindak tegas PT Fast Food Indonesia Tbk yang telah melanggar ketentuan perlindungan upah terhadap pekerjanya.
Gara-gara corona
Dalam wawancara dengan Kontan.co.id pada pertengahan Maret lalu, Justinus mengakui, terjadi penurunan pengunjung akibat virus corona (COVID-19) dalam 2 bulan terakhir. Sebelum PSBB diberlakukan, penurunan pengunjung gerai KFC mencapai 4%-5%. Dampaknya, ada penurunan omset kurang dari 10% sejak wabah virus corona itu merebak.
Baca Juga: Kurang likuid, saham Fast Food (FAST) cocok untuk investasi jangka panjang
Seiring dengan himbauan pemerintah untuk bekerja dan belajar di rumah untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19, Justinus optimistis layanan home delivery-nya bisa meningkat.
"Tentu ada terjadi peningkatan di home delivery dan terutama juga pelayanan online-nya melalui Gojek dan Grab yang sudah bekerja sama secara baik dengan KFC Indonesia," lanjutnya tanpa menyebut secara detail angka peningkatannya.
Wawancara dengan Kontan.co.id dilakukan pada 16 Maret 2020 sebelum PSBB di sejumlah daerah diberlakukan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Penjelasan Manajemen KFC soal Ratusan Pekerja yang Dirumahkan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News