Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia berharap segera mendapat kepastian terkait perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan begitu, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tersebut bisa berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
General Manager Legal & External Affairs Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengklaim, pihaknya siap menjalankan kewajiban yang disyaratkan jika nantinya pemerintah memberikan perpanjangan izin dan alih status menjadi IUPK kelanjutan operasi kontrak. Adapun, salah satu kewajiban yang disyaratkan pemerintah ialah peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batubara.
Terkait dengan kewajiban tersebut, Arutmin berencana melakukan pengembangan batubara melalui gasifikasi. Kata dia, kajian ekonomi dan teknis sudah dibuat.
Namun untuk menyokong kelayakan investasi dan keekonomian, Ezra menyebut pihaknya masih membutuhkan insentif berupa fiskal maupun non-fiskal.
Baca Juga: Per Juli 2020, realisasi produksi batuabara Indika Energy (INDY) capai 20,4 juta ton
"Memang kami membutuhkan insentif baik fiskal maupun non-fiskal untuk memastikan proyek tersebut berjalan dengan baik," kata Ezra kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).
Dia menambahkan, Arutmin masih menunggu kepastian perpanjangan izin dan juga detail aturan pelaksanaan dari pemerintah terkait peningkatan nilai tambah batubara tersebut. Ezra berharap dalam proyek gasifikasi batubara ini pemerintah bisa menyediakan sejumlah insentif seperti insentif perpajakan, royalti dan kemudahan izin operasi.
"Kami masih menunggu. Harapannya bisa ada insentif royalti terkait batubara yang digunakan untuk proyek gasifikasi, insentif pajak dan kemudahan perizinan terkait operasi," sambung Ezra.