kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim akan jalankan hilirisasi batubara, Arutmin Indonesia: Kami harap ada insentif


Senin, 14 September 2020 / 16:00 WIB
Klaim akan jalankan hilirisasi batubara, Arutmin Indonesia: Kami harap ada insentif
ILUSTRASI. Tambang batubara milik induk Arutmin Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun, dari sisi korporasi Ezra menilai bahwa peningkatan nilai tambah batubara cukup menjanjikan. Terlebih, perusahaan batubara juga tidak bisa mengontrol pasar dan tren harga batubara yang berfluktuasi dengan kencang.

"Prospek ke depannya menurut saya cukup baik, karena kita juga perlu melakukan upaya pengembangan. Apalagi melihat tren harga batubara yang cukup fluktuatif," terangnya.

Asal tahu saja, proyek hilirisasi batubara Arutmin Indonesia akan menginduk ke induk usahanya, yakni Bumi Resources dan juga Bakrie Group. Seperti diketahui, Group Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia telah menjalin kerjasama dengan PT Ithaca Resources dan Air Product untuk membangun fasilitas produksi batubara menjadi metanol di Kalimantan Timur.

Konsorsium tersebut menargetkan proyek batubara menjadi metanol itu bisa beroperasi pada 2024. Dalam proyek yang diestimasikan menelan biaya investasi hingga US$ 2 miliar tersebut, BUMI berpotensi memasok kebutuhan batubara hingga 6 juta ton per tahun.

Baca Juga: Begini plus dan minus kewajiban hilirisasi batubara menurut IMEF

Adapun, dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba yang didapat Kontan.co.id, Pasal 115 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Pasal 116 lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara berupa: (a) pengembangan batubara, meliputi: (1) pembuatan kokas (coking), (2) pencairan batubara (coal liquefaction), dan (3) gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk undergorund coal gasification. Sedangkan, (b) pemanfaatan batubara melalui pembangunan sendiri PLTU baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, termasuk mengenai tata cara evaluasi dan pemberian persetujuan rencana, akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya: Perpanjangan PKP2B wajib tingkatkan nilai tambah batubara, begini persiapan BUMI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×