Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini
Namun demikian, Susanto menilai bahwa ancaman kesehatan yang ditimbulkan dari pemakaian rokok elektrik tidak bergantung pada tinggi atau rendahnya kadar zat yang dikandung. Artinya, zat-zat ini tetap berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia baik dalam kadar yang tinggi maupun rendah.
“Itu WHO (World Health Organization) statementnya tidak ada batas aman untuk kandungan toksik dan karsinogen. WHO organisasi kesehatan dunia lho,” terang Agus kepada Kontan (11/07).
Berdasarkan keterangan Susanto, ada banyak dampak risiko kesehatan terhadap sistem paru dan pernapasan yang dapat ditimbulkan dari pemakaian produk rokok elektrik, beberapa di antaranya yakni peningkatan peradagangan,/inflamasi, kerusakan epitel, kerusakan sel, penurunan sistem imunnitas lokal paru dan saluran pernapasan, risiko asma dan emfisema serta risiko kanker paru.
Menurut Susanto, beberapa risiko kesehatan yang disebutkan di atas tidak hanya mengancam pemakai langsung rokok elektrik, namun juga dapat berbahaya bagi perokok pasif. Susanto menjelaskan bahwa pemakaian rokok elektrik menghasilkan emisi-emisi partikel halus bernama ultra fine particle (UFP) yang berbahaya bagi perokok pasif.
Dengan adanya serangkaian risiko kesehatan yang dapat diakibatkan dari pemakaian rokok elektrik di atas, Susanto berpendapat bahwa jaminan keamanan yang dijanjikan oleh produsen rokok kurang bisa dipercaya. “Pabrik-pabrik rokok elektrik ini cenderung membodohi masyarakat dengan bilang ini less harmfull atau kurang berbahaya. Padahal tetap saja berbahaya,“ jelas Susanto kepada Kontan.
Pandangan yang serupa juga diungkapkan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno. Menurut Sujatno, pemakaian rokok elektrik memiliki risiko kesehatan yang tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional. “Di dalamnya kan ada nikotin cair, artinya dampak kesehatannya tidak akan jauh berbeda dengan rokok konvensional,“ terang Agus kepada Kontan (10/07).
Menimbang potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan rokok elektrik, YLKI berharap pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memberikan aturan serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran produk rokok elektrik.
“Saat ini yang terjadi, baik itu rokok konvensional maupun rokok elektrik peredarannya semakin masif, ini yang sangat mengkhawatirkan,“ ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News