Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Selain itu syarat persetujuan izin merger lainnya yang diberikan oleh Kominfo kepada Indosat dan H3I tidak transparan dan tidak mencerminkan tujuan Presiden Jokowi yang ingin mempercepat transformasi digital di Indonesia. Menurut Uchok, jika Kominfo ingin mendukung program percepatan dan transformasi digital, seharusnya Kominfo mewajibkan Indosat dan H3I membangun lebih banyak dari yang disampaikan dalam proposal merger mereka.
Karena frekuensi adalah milik Negara, seharusnya Kominfo dapat memaksa perusahaan hasil merger Indosat dan H3I untuk membangun di daerah Indonesia Timur yang saat ini belum tersedia jaringan. Sehingga penguasaan dan penggelolaan frekuensi menjadi insentif bagi operator telekomunikasi.
Sehingga kewajiban pembangunan yang disampaikan Indosat dan H3I di dalam proposal merger menurut Uchok harusnya dibuka kepada publik secara luas agar masyarakat dapat menilai rencana pembangunan mereka. Sebab selama ini Indosat dan H3I hanya membangun di daerah yang menguntungkan saja.
"Dengan memegang sumber daya terbatas yang banyak harusnya Kominfo memberikan tambahan kewajiban membangun kepada Indosat dan H3I setara dengan operator lain yang memegang frekuensi yang sama. Tak adil bagi operator lain yang memiliki frekuensi kecil namun diberikan beban membangun yang jauh lebih besar dari Indosat dan H3I. Enak saja Indosat dan H3I hanya membangun di daerah yang menguntungkan saja. Disini pentingnya intervensi negara dalam mengatur pengelolaan sumberdaya terbatas,"pungkas Uchok.
Selanjutnya: Pasca merger, Indosat (ISAT)-Tri akan dukung transformasi digital Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News