kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU mendorong agar tak ada monopoli di bisnis VAS dan CP


Kamis, 05 Desember 2019 / 10:55 WIB
KPPU mendorong agar tak ada monopoli di bisnis VAS dan CP
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operator telekomunikasi didesak memberi kesempatan kepada pemain lokal dalam bisnis content provider (CP), dan Value Added Service (VAS). Beredar kabar, operator dalam negeri enggan memberi kesempatan kepada pemain lokal dan lebih menggunakan pemain VAS dari luar. Bahkan kabarnya, hanya menggunakan pemain VAS asing.

Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi, mengingatkan, sudah seharusnya produk atau layanan lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, KPPU tahun ini memilki fokus kajian di sektor digital.

Baca Juga: ICT Institute: Operator harus adil beri kesempatan ke pemain lokal bisnis VAS dan CP

Kajian tersebut belum selesai. KPPU ingin memotret, siapa dominant playernya, siapa pemodalnya. KPPU saat ini masih terus mendalami, agar mendapat data lengkap.

Yang pasti, kata Kodrat, masalah keterlindungan operasional usaha menjadi tugas Kementerian Kominfo. Adapun untuk penegakan persaingan, ada di KPPU.

Kata Kodrat, KPPU bisa saja langsung inisiatif namun masih terkendala dengan sumber daya.  Karena itu, menurut Kodrat, jika ada kendala, seharusnya semua pihak terlebih dahulu duduk bersama.

Baca Juga: Berkontribusi Rp 2 triliun, Kominfo dukung bisnis content provider dan VAS

“Untuk persaingan dengan bila memang diindikasikan operator telko yang bermodal asing melakukan diskriminasi, infokan kepada KKPU, di rantai mana dan untuk spesifik pasar relevan yang mana. Setidaknya bekal kami memetakan bisnis ini dengan peraturan per undang-undangan yang tersedia. KPPU RI akan senang membantu karena juga terbantukan tentang info pasar dan review awal peta persaingan yang sedang terjadi,” ucap Kodrat dalam keterangannya, Rabu (4/12).

Yang jelas, KPPU siap menjawab tantangan zaman dengan membuka diri terhadap upaya advokasi dan penegakan hukum persaingan dalam praktik bisnis dengan platform hitech. Dengan kolaborasi yang baik dengan para pelaku usaha sendiri, maka tugas KPPU akan sinergi.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×