Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memanggil beberapa pemangku kepentingan disektor logistik dan penyedia bahan pokok. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengkaji adanya indikasi permainan harga bahan pokok meski harga BBM menunjukkan tren penurunan.
Anggota Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, pihak-pihak yang telah di panggil untuk memberikan keterangan terkait masih tingginya harga bahan pokok ini antara lain adalah Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Posisinya sementara ini masih dalam proses pemanggilan," kata Syarkawi, Kamis (5/2).
Selain melakukan panggilan terhadap para pelaku usaha di sektor jasa transportasi, KPPU dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak lain seperti asosiasi terkait dan pemerintah.
Pihak dari pemerintahan yang akan dijadwalkan dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut antara lain Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi.
Syarkawi bilang, pihaknya akan konsisten melakukan penyelidikan meski dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS), harga beberapa komoditas mulai menunjukkan penurunan sehingga mengakibatkan deflasi.
KPPU mencatat, selama ini bila harga BBM mengalami kenaikan penyesuaian harga terhadap produk cepat sekali melambungnya. Sementara itu, bila harga BBM turun butuh waktu yang lama untuk menyesuaikan.
Sebelumnya, Natsir Mansyur Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik mengatakan, kalangan pengusaha siap memenuhi undangan KPPU untuk menyampaikan penjelasannya. Meskipun demikian, dia berharap KPPU tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan bahwa masih tingginya harga sejumlah barang kebutuhan pokok pasca penurunan harga BBM tersebut disebabkan oleh praktik curang pengusaha.
Natsir mengatakan bahwa masih tingginya harga barang kebutuhan saat ini kemungkinan besar terpengaruh oleh beberapa faktor. Pertama, pasokan barang kebutuhan pokok yang kemungkinan kurang. Ke dua, kondisi cuaca buruk yang menyebabkan proses penyaluran barang kebutuhan pokok tersendat sehingga meningkatkan tarif angkut bertambah. Ketiga, faktor infrastruktur yang sampai saat ini masih buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News