Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah dan pelaku usaha untuk mengendalikan harga bawang putih di tingkat konsumen menjelang bulan puasa dan lebaran.
Chandra Setiawan Komisioner KPPU mengatakan hingga saat ini Indonesia masih mengandalkan impor bawang putih hingga 80%. Dari informasi yang diterima KPPU, harga bawang putih yang diimpor di Indonesia dihargai cukup murah di negara asalnya.
“Harga bawang putih di sana cukup murah, tidak sampai Rp 15.000 per kg. Dengan demikian kalau pengaturan mulai dari penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dan SPI cukup, dan importir bisa mengimpor dalam waktu yang tepat, maka harga bisa terkendali,” ujar Chandra, Selasa (13/3).
Saat ini, harga bawang putih menunjukkan peningkafan, bahkan mencapai Rp 30.000 per kg. Apabila harga bawang putih lebih dari angka tersebut maka, menurut Chandra, pelaku usaha sudah menikmati keuntungan.
Chandra menambahkan, harga bawang putih pun masih bisa ditekan di bawah Rp 30.000 per kg apabila importir mulai mengimpor saat ini mengingat wilayah China sedang mengalami musim panen. Ditambah dengan pasokan bawang putih yang ada di dalam negeri.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, KPPU akan terus melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha. “Kami terus melakukan pemantauan, kami mengingatkan jangan sampai ada pelaku usaha mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Chandra.
Sebagai informasi tahun ini, Kementerian Pertanian pun sudah mengeluarkan RIPH bawang putih sekitar 400.000 ton. Angka tersebut dianggap cukup memenuhi kebutuhan nasional yang mencapai 40.000 ton per bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News