Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) memperketat penyaluran kredit pembelian rumah bisa mempengaruhi harga jual rumah terutama yang dibangun oleh pengembang-pengembang kecil. Pasalnya melalui kebijakan tersebut, BI melarang bank mencairkan dana Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) jika fisik bangunan belum rampung 100%.
Pada tahun lalu, kebijakan tersebut sudah dikeluarkan oleh BI terutama untuk pembelian rumah kedua dan ketiga. Sementara untuk dana pembelian rumah pertama bisa dicairkan secara bertahap.
Nathalia Sunaidi, Chief Executive Officer sekaligus pemilik Samara Dana Property mengatakan, ada tiga efek dari rencana BI melakukan pengetatan KPR indent terhadap pengembang-pengembang kecil. Pertama, jika KPR indent hanya boleh dicairkan ketika rumah sudah jadi bahkan untuk rumah pertama, maka pengembang-pengembang dengan modal kecil akan terkena dampaknya. Sebab pengembang-pengembang tersebut masih mengandalkan dana dari KPR untuk membangun unit rumah.
Kedua, jika pengembang tidak bisa menggunakan dana dari KPR indent, maka pengembang terpaksa menggunakan kredit konstruksi. "Ini artinya pengembang harus membayar bunga kredit. Efeknya harga rumah akan dinaikkan untuk menutupin beban bunga tersebut,"ujar Nathalia pada KONTAN awal pekan ini (11/5).
Terakhir, dampak yang akan dirasakan oleh para pengembang jika sampai BI melakukan pengetatan KPR indent adalah akan terjadi penjualan yang lebih lambat karena menunggu bangunan unit-unit rumah jadi terlebih dahulu. Efek melambatnya penjualan properti nantinya akan berdampak pula pada industri penunjang lainnya karena berdasarkan riset UI, industri properti menunjang 170 industri lainnya. "Berarti 170 industri tersebut juga akan terkena pelambatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News