Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mendapat restu pemegang saham untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp 3 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Selasa (24/11).
Rencananya, OWK yang diterbitkan akan memiliki tenor selama tujuh tahun dari tanggal penerbitan. Instrumen itu akan dikonversi menjadi saham baru dalam perseroan dengan harga mengacu kepada 90% dari rata-rata harga penutupan saham perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler atau mengacu pada harga saham penutupan KRAS 1 hari sebelum tanggal konversi, tergantung mana yang lebih rendah.
Pembayaran kupon OWK dilakukan setiaP tanggal 31 Maret dan 30 September dengan nilai kupon maksimal sebesar BI 7 Days Teverse Repo Rate reverse repo rate apabila Interest Coverage Ratio (ICR) > 1. Pembayaran kupon tidak dilakukan apabila ICR <1.
Direktur Keuangan PT Krakatau Steel Tbk, Tardi menjelaskan, dana yang didapat akan dipergunakan untuk menambah modal kerja guna mendukung investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan relaksasi siklus pembayaran konsumen dari semula 90 hari menjadi 180 hari.
Baca Juga: Gandeng Mitra Kerja, Krakatau Steel (KRAS) Menggarap Produk Hilirisasi Baja
Catatan saja, penerbitan OWK ini memang dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada penerbitan OWK tersebut, pemerintah akan bertindak sebagai investor, sementara PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) akan bertindak sebagai Pelaksana Investasi.
“Dukungan investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional pada industri baja akan memberikan fleksibilitas kepada perseroan untuk membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna nasional melalui relaksasi pembayaran kepada konsumen,” kata Tardi dalam RUPSLB yang disiarkan secara virtual, Selasa (24/11).
Selain memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi, terutama di sektor baja, pemberian relaksasi pembayaran kepada konsumen juga diproyeksi akan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.