Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam keterangan tertulis tersebut, pada 14 Januari 2021 petugas PLN sudah mendatangi keluarga yang bersangkutan untuk melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan disaksikan pemilik rumah.
"Ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian," tulis PLN UP3 Kebon Jeruk.
Lalu bersamaan dengan itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru. Pada 15 Januari 2021, PLN melakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di Laboratorium Tera PLN, disaksikan pihak keluarga dan pihak kepolisian.
"Dari hasil pengujian, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik. Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2, yaitu memengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp 68.051.521," tulis PLN juga.
Baca Juga: Tarif listrik golongan rendah turun mulai Oktober, daya beli bisa terungkit
Menurut pihak PLN pihak keluarga itu sudah menerima penjelasan dari PLN dan bersedia membayar tagihan susulan tersebut dengan uang muka sebesar 30 persen. Sisanya dibayar secara angsuran.
PLN Kebon Jeruk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik. Selain itu juga mengimbau sebelum melakukan jual beli/sewa rumah agar melakukan cek kelistrikan (seperti Rekening, kWh) ke PLN agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: PLN tegaskan tarif listrik tidak berubah pada triwulan I-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News