kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LDUI minta pemerintah harus kuat jalankan simplifikasi cukai


Jumat, 03 Juli 2020 / 20:34 WIB
LDUI minta pemerintah harus kuat jalankan simplifikasi cukai
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik terkait rencana penyederhanaan struktur cukai rokok belakangan kembali mencuat. Pasalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 memproyeksikan rencana penyederhanaan struktur cukai rokok sebagai salah satu program strategis. 

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) mengaku telah mengusulkan kepada Pemerintah untuk melakukan simplifikasi struktur cukai rokok sejak tahun 2017.

Manajer Informasi Kependudukan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Nur Hadi Wiyono menjelaskan, struktur cukai yang sistemnya berjenjang dan memiliki banyak layer dinilai membuka celah pelanggaran kebijakan cukai. 

“Kita sudah usulkan pada pemerintah sejak 2017 untuk melakukan usaha simplifikasi cukai, agar dilakukan penyederhanaan secara bertahap,” kata Nur Hadi dalam keterangannya, Jumat (3/7). 

Baca Juga: Industri tertekan, GAPPRI harap pemerintah tak buat kebijakan yang hambat recovery

Simplifikasi atau penyederhanaan struktur cukai secara bertahap sebelumnya memang telah tercantum pada PMK 146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau yang mencanangkan simplifikasi struktur cukai rokok dari 12 layer di 2017 menjadi 5 layer di 2021.

Dalam PMK ini, dijelaskan bahwa penyederhanaan dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai. 

Namun, baru setahun berjalan, kebijakan simplifikasi ini justru dibatalkan melalui terbitnya PMK 156/2018 yang tidak lagi memasukkan penyederhanaan layer dalam ketetapan tarif cukai.

Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai dalam keterangannya saat itu menjelaskan bahwa pembatalan rencana simplifikasi cukai rokok dilakukan dengan pertimbangan agar perusahaan rokok tetap terus hidup dan bertahan. "Sehingga menjadi prinsip, jangan sampai simplifikasi mematikan," ujarnya.

Pembatalan simplifikasi yang terjadi pada rencana yang tertera di PMK 146/2017 dan kuatnya keberpihakan Pemerintah terhadap industri rokok ini dikhawatirkan kembali terjadi pada rencana simplifikasi cukai yang dicanangkan pada RPJMN 2020-2024.

Dalam rencana RPJMN tersebut, struktur cukai yang saat ini berjumlah 10 layer akan disederhanakan bertahap menjadi 3-5 layer pada 2024. "Kami mengkaji, ada kepentingan lain yang kuat dan campur tangan IHT dalam kebijakan ini" ujar Nur Hadi.

Memang, tak lama berselang setelah rencana simplifikasi struktur cukai pada RPJMN dipaparkan, suara penolakan terhadap rencana ini kembali riuh didengungkan industri rokok. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengaku keberatan apabila simplifikasi diberlakukan. 

Baca Juga: Kenaikan cukai dan pandemi surutkan serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau

“GAPPRI berharap pemerintah tidak akan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang justru menghambat recovery industry seperti kenaikan cukai, simplifikasi struktur cukai, dan revisi PP 109/2012,” jelasnya. 

Menanggapi kuatnya tentangan industri rokok dalam kebijakan Pemerintah khususnya terkait simplifikasi cukai rokok, Direktur SDM Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan menyatakan dugaannya bahwa simplifikasi cukai masih belum bisa tercapai karena industri rokok masih terus mengintervensi kebijakan pemerintah.

“Pemerintah harus kuat dalam mewujudkan impian masyarakat tentang kesehatan,” tegasnya.

Abdillah Ahsan menjelaskan bahwa melalui simplifikasi cukai, target pengendalian tembakau demi kesehatan masyarakat yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 diharapkan lebih mudah tercapai.

“Dengan pencantuman simplifikasi cukai dalam RPJMN, kami berharap pemerintah mewujudkannya agar rentang harga rokok makin sempit sehingga konsumen tidak bisa beralih ke rokok murah,” ujar Abdillah.

Dengan skenario ini, harapan pemerintah untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia dapat terjadi.

Baca Juga: Pukulan telak ke petani tembakau: Kenaikan tarif cukai rokok hingga efek wabah corona

Senada dengan Abdillah, dukungan terhadap simplifikasi cukai juga digaungkan Bank Dunia. Baru – baru ini, Bank Dunia dalam Kajian Belanja Negara Indonesia berjudul “Spending for Better Result” merekomendasikan agar pemerintah kembali menjalankan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau yang sempat terhenti.

Menurut Bank Dunia, reformasi di bidang cukai hasil tembakau akan mampu memberikan kontribusi terhadap ruang fiskal hingga 0,7% dari PDB. Angka ini lebih besar dibandingkan jika pemerintah melakukan penghapusan subsidi energi dan penghapusan pembebasan pajak pertambahan nilai yang masing-masing hanya berkontribusi 0,4% dan 0,2% dari PDB.

Dukungan dan dampak positif simplifikasi struktur cukai rokok yang dipaparkan berbagai pihak ini turut menegaskan pendapat Abdillah bahwa saat ini yang sebenarnya diperlukan untuk memastikan pemberlakuan rencana simplifikasi dan tujuan pengendalian tembakau dalam RPJMN dapat tercapai ialah komitmen Pemerintah yang kuat terhadap kesehatan masyarakat sehingga dapat menepis intervensi industri rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×