Reporter: Alya Fathinah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi hingga kuartal IV-2026 berpotensi menambah tekanan terhadap kondisi keuangan PT PLN (Persero).
Di tengah kenaikan biaya produksi listrik, perusahaan harus menanggung selisih tarif melalui mekanisme kompensasi yang pembayarannya bergantung pada anggaran pemerintah.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai, kebijakan menahan tarif listrik tidak serta-merta menghilangkan beban biaya yang muncul akibat kenaikan biaya penyediaan listrik.
"Biaya itu pindah ke APBN sebagai kompensasi, lalu ke neraca PLN sebagai piutang selama pemerintah belum membayar," kata Yayan kepada Kontan pada Rabu (4/11).
Menurut perhitungannya, selisih antara tarif listrik yang dibayarkan pelanggan dan biaya penyediaan listrik terus meningkat. Pada 2022, selisih tersebut tercatat sekitar Rp 312 per kilowatt hour (kWh), kemudian naik menjadi Rp 507 per kWh pada 2025.
Baca Juga: Lima Model Mobil Listrik Capai TKDN 60%, Wuling Siapkan Penguatan Rantai Pasok Lokal
Sementara itu, pada kuartal IV-2026, selisih tarif dan biaya penyediaan listrik diperkirakan mencapai Rp 719-Rp 871 per kWh. Kondisi ini mencerminkan semakin besarnya beban kompensasi yang harus ditanggung ketika tarif listrik tidak disesuaikan dengan perkembangan biaya produksi.
Yayan memperkirakan kebutuhan kompensasi listrik sepanjang 2026 mencapai Rp 139 triliun jika dihitung berdasarkan periode formula penyesuaian tarif. Namun, berdasarkan harga yang benar-benar dibayarkan PLN, kebutuhan kompensasi berpotensi mencapai Rp 169 triliun, dengan rentang estimasi Rp 155 triliun-Rp 183 triliun.
Padahal, pemerintah menetapkan pagu kompensasi listrik dalam APBN 2026 sebesar Rp 144,75 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan anggaran hingga sekitar Rp 24,25 triliun apabila realisasi kompensasi mencapai skenario tertinggi dalam perhitungan tersebut.
Tekanan biaya tersebut antara lain dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Pada periode Mei-Juli 2026, rata-rata nilai tukar rupiah tercatat sekitar Rp 17.835 per dolar Amerika Serikat (AS), lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN 2026 sebesar Rp 16.500 per dolar AS.
Di saat bersamaan, rata-rata ICP pada periode tersebut mencapai US$ 90,6 per barel, melampaui asumsi APBN sebesar US$ 70 per barel. Kenaikan kedua indikator tersebut turut meningkatkan biaya penyediaan listrik, terutama pada pembangkit yang menggunakan bahan bakar minyak.
Piutang PLN berpotensi membengkak
Selain meningkatkan kebutuhan kompensasi, kebijakan penahanan tarif listrik juga berpotensi memperpanjang siklus penerimaan kas PLN. Pasalnya, pembayaran kompensasi oleh pemerintah tidak dapat langsung diterima perusahaan karena harus melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yayan mencatat, piutang PLN kepada pemerintah meningkat tajam dari Rp 43,3 triliun pada akhir 2024 menjadi Rp 110,7 triliun pada akhir 2025.
Piutang tersebut terdiri atas kompensasi sebesar Rp 84,9 triliun, subsidi Rp 12,3 triliun, serta diskon tarif pada awal 2025 sebesar Rp 13,6 triliun.
Sementara itu, kas PLN pada akhir 2025 hanya tercatat sebesar Rp 65,3 triliun. Dengan demikian, nilai piutang perusahaan kepada pemerintah telah mencapai sekitar 1,7 kali lipat dari posisi kas yang dimiliki.
Yayan memperkirakan, piutang PLN kepada pemerintah berpotensi mencapai Rp 127 triliun pada akhir 2026 apabila pola pembayaran kompensasi masih mengikuti kondisi tahun sebelumnya.
Baca Juga: Produksi Mobil Naik 16%, Industri Komponen Otomotif Ikut Ketiban Berkah
Bahkan, apabila pembayaran pemerintah mengalami keterlambatan lebih panjang, nilai piutang tersebut berpotensi membengkak hingga Rp 225 triliun. Sebaliknya, jika pembayaran dilakukan tepat waktu, piutang PLN pada akhir 2026 diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar Rp 42 triliun.
Besarnya piutang juga berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan. Dengan asumsi bunga pinjaman sebesar 7% per tahun, biaya bunga untuk menalangi kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp 8,3 triliun dalam skenario pola pembayaran seperti 2025.
Adapun dalam skenario keterlambatan pembayaran, biaya bunga tersebut berpotensi meningkat hingga Rp 11,7 triliun.
"Risikonya besar dan sudah mulai terlihat. Pada 2025, hanya sekitar 25% kompensasi tahun berjalan dibayar tunai pada tahun itu," ujar Yayan.
Tekanan keuangan PLN juga tercermin dari rasio kemampuan membayar utang atau debt service coverage ratio (DSCR). Rasio tersebut turun dari 1,31 pada 2022 menjadi 0,89 pada 2024, kemudian merosot menjadi 0,10 pada 2025.
Artinya, arus kas operasi PLN pada 2025 hanya mampu menutup sekitar sepersepuluh dari kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang. Kondisi ini menunjukkan semakin terbatasnya kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utang menggunakan kas operasional.
Baca Juga: IHG Siapkan 13 Hotel Baru di Indonesia, Bidik Ekspansi ke Empat Destinasi
Investasi kelistrikan ikut terancam
Membengkaknya piutang dan tekanan terhadap arus kas PLN juga berpotensi menghambat realisasi investasi infrastruktur ketenagalistrikan. Padahal, kebutuhan pendanaan untuk pengembangan sektor listrik dalam satu dekade ke depan tergolong besar.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, kebutuhan investasi sektor ketenagalistrikan mencapai Rp 2.967 triliun.
Dari total tersebut, investasi yang menjadi tanggung jawab PLN untuk pembangunan pembangkit, transmisi, gardu, dan infrastruktur penunjang diperkirakan mencapai Rp 1.401 triliun atau rata-rata sekitar Rp 140 triliun per tahun.
Yayan menilai, piutang PLN kepada pemerintah sebesar Rp 110,7 triliun pada akhir 2025 setara dengan sekitar 79% kebutuhan investasi tahunan perusahaan.
Dengan asumsi porsi pendanaan dari modal sendiri sebesar 30%, dana tersebut sebenarnya dapat menopang proyek investasi dengan nilai sekitar Rp 369 triliun apabila telah diterima oleh PLN.
Kondisi keuangan PLN juga memiliki implikasi terhadap investasi swasta di sektor ketenagalistrikan. Sebab, sekitar 73% pembangkit baru dalam rencana pengembangan kelistrikan akan dibangun oleh independent power producer (IPP) atau pengembang listrik swasta.
Kemampuan PLN memenuhi kewajiban pembayaran menjadi salah satu pertimbangan penting bagi perbankan dan investor dalam menyalurkan pendanaan untuk proyek pembangkit listrik.
Baca Juga: Artotel Group Bidik Okupansi Hotel Nataru 2026 Tumbuh 5%-8%, Ini Strateginya
Oleh karena itu, Yayan menilai kebijakan penahanan tarif listrik masih dapat dipertahankan dalam beberapa triwulan mendatang. Namun, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pembayaran kompensasi secara tepat waktu agar tidak semakin menekan likuiditas PLN.
Selain persoalan pembayaran, ia menilai mekanisme subsidi dan kompensasi listrik saat ini belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini lantaran kompensasi diberikan kepada seluruh pelanggan nonsubsidi, termasuk industri besar dan rumah tangga dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Sebagai perbandingan, pada 2025 pemerintah mengalokasikan subsidi listrik sebesar Rp 87,5 triliun untuk sekitar 95 terawatt hour (TWh) konsumsi listrik golongan kecil.
Sementara itu, kompensasi sebesar Rp 112,7 triliun diberikan untuk sekitar 222 TWh konsumsi listrik seluruh golongan nonsubsidi.
Menurut Yayan, pemerintah perlu membenahi mekanisme pembayaran kompensasi, menyesuaikan penganggaran dengan perkembangan biaya terkini, serta menerapkan penyesuaian tarif secara bertahap.
Ia mengusulkan kenaikan tarif listrik nonsubsidi dilakukan secara terbatas, misalnya maksimal 3%-5% setiap triwulan. Penyesuaian tersebut dapat mempertimbangkan kemampuan membayar pelanggan, terutama golongan yang memiliki kapasitas ekonomi lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
