Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah bertemu dengan Gubernur Maluku untuk memberikan jatah 10% saham di Blok Masela. Meski demikian, Kementerian ESDM masih harus bertemu dengan beberapa Bupati di daerah itu.
Direktur Pembinaan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM Naryanto Wagimin bilang, pemerintah pusat harus bertemu dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Maluku dan Kabupaten-kabupaten di Maluku untuk memastikan adanya kesepakatan atau persetujuan mereka mengenai kepemilikan 10% saham di Blok Masela.
Kesepakatan dari semua pihak ini penting agar nantinya setiap daerah tidak lagi menuntut pembagian saham. "Setelah pertemuan itu, kami akan memproses permohonan saham sebesar 10% itu ke Menteri ESDM," ujar Naryanto Wagimin kepada KONTAN, Kamis (30/10).
Setelah urusan dengan pemangku kepentingan di Maluku beres, berikutnya pemerintah pusat akan memikirkan permintaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seperti kita tahu Pemprov NTT pernah menuntut pemilikan saham di blok ini. Kabar terakhir Gubernur NTT Frans Lebu Raya ingin menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan permintaan saham sebesar 5% di blok ini.
Namun, Nuryanto belum bisa memastikan apakah pemerintah pusat akan mengabulkan tuntutan dari Provinsi NTT ini. Mengingat lokasi blok ini ternyata hanya ada di wilayah Provinsi Maluku, meskipun secara geografi berbatasan dengan NTT.
Hanya saja jika nantinya blok Masela ini sudah bisa mengalirkan gas, maka, alokasi gas ini nantinya sebagian bisa mengalir ke NTT. Sebab pemerintah pusat telah berjanji untuk mengalokasikan gas untuk mencukupi kebutuhan di dalam negeri.
Selain bagi-bagi jatah dengan pemda, Naryanto bilang masalah lain yang ada di Masela adalah, hingga kini Inpex Masela Ltd, sebagai operator Blok Masela belum bisa mendapatkan perpanjangan kontrak. Ini karena perusahaan itu belum mengantongi head of agreement jual beli gas ataupun perjanjian jual beli gas (PJBG). "Alokasi gas 25% untuk pasar domestik juga belum ada," terang Naryanto.
Sebagai catatan, meski belum berproduksi Inpex Masela Ltd, pengelola blok gas jumbo Blok Masela, sudah meminta perpanjangan kontrak. Kontrak ini sedianya baru berakhir pada 2028, Inpex sudah minta diperpanjang lagi 20 tahun lagi hingga 2048.
Permintaan ini jelas menyandera pemerintah baru. Sebab sesuai aturan yang berlaku, pemerintah baru bisa memberikan perpanjangan kontrak paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontak berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News