Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan. Dengan menolak hadir, Grab terancam denda Rp 5 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu.
Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif. Dimana, Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat.
Baca Juga: Market muram, Jasa Utama Capital Sekuritas tetap kawal IPO tiga perusahaan lagi
Sidang dijadwalkan berlangsung, Rabu (11/3) kemarin di Kantor KPPU. Grab diduga melakukan pelanggaran karena melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan praktek diskriminasi yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU dikutip Jumat (13/3), ketidakhadiran berarti Grab Indonesia yang merupakan terlapor 1 bermakna bahwa pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan di depan persidangan.
Majelis Komisi menampik argumentasi tim kuasa hukum Grab terkait ketidakhadiran perwakilan perusahaan di depan persidangan. Majelis menilai keterangan yang telah disampaikan Iki Sari Dewi - Head of Four Wheels Business Grab Indonesia di persidangan sebelumnya merupakan keterangan sebagai saksi bukan terlapor.
Di sisi lain, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalam persidangan sebelumnya, Grab dan telah diberikan keleluasaan untuk mengagendakan kehadiran. Bahkan, Majelis Hakim menyatakan pihak Grab Indonesia juga telah menyetujui penjadwalan ulang persidangan.
Baca Juga: Catat, pendaftaran mudik gratis Kemenhub mulai 23 Maret
Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, dalam persidangan sebelumnya, menggarisbawahi bahwa pemeriksaan terhadap terlapor memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, dengan ketidakhadiran pada agenda sidang lanjutan, berarti Grab Indonesia tidak menggunakan haknya untuk membela diri.