Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10/2014 tentang Tata Cara penyediaan dan Penetapan Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang menjadi Permen Nomor 09/2016.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perubahan tersebut untuk menginisiasi permintaan perusahaan batubara dan pembeli batubara seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau Independent Power Producer (IPP) terkait dengan batas margin pembelian mulut tambang.
Bambang mengatakan, revisi tersebut sudah rampung, batas atas margin batubara mulut tambang 25% dan batas bawah 15%. "Sudah ditantadangani Menteri ESDM (Sudirman Said) perubahannya," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (12/4).
Dalam beleid tersebut disebutkan, Dirjen Minerba memiliki kewenangan apabila ketentuan harga dari margin yang sudah ditentukan, produsen dan pembeli belum menyepakati harga sampai 60 hari. Maka Dirjen Minerba bisa memiliki wewenang untuk mengambil sikap.
Adapun, batas pembangkit mulut tambang dengan batas wilayah pertambangan diwajibkan hanya berjarak 20 Kilometer (Km). "PLN harus terima dengan margin yang ditentukan, begitu juga dengan produsen," imbuh Bambang.
Sementara itu, Kepala Divisi Batubara PLN, Harlen menegaskan, pihaknya pasrah dan mengikuti saja aturan dari pemerintah. "Kami tidak mau menentang pemerintah. Jadi ikuti saja aturan dari mereka," urainya kepada KONTAN. Padahal, sebelumnya, PLN meminta margin batas bawah batubara mulut tambang dibawah 10%.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Supriatna Suhala menilai, ketentuan margin tersebut sudah sesuai dengan permintaan dari asosiasi maupun dari perusahaan.
"Menurut aturan yang sudah terbit itu, sudah sesuai dengan permintaan, tapi kita tidak tahu apakah PLN dan IPP juga sesuai," ungkapnya di Kantor Dirjen Mimerba, Selasa (12/4).
Supriatna menuturkan, pelaku usaha batubara nyaman dengan margin saat ini sebesar 25%. Dia bilang margin tersebut mampu melindungi pengusaha ditengah rendahnya harga komoditas. Namun dia menyebut besaran margin yang dipatok 25% tersebut tidak menguntungkan bagi pembeli batubara. Pasalnya margin tersebut dinilai terlalu tinggi disaat melemahnya harga batubara.
Pelaku usaha, kata Supriatna, menyepakati konsep yang ditawarkan ESDM adanya batas atas dan batas bawah margin batubara mulut tambang. Batas atas sebesar 25% dimakluminya. Namun dia enggan menjelasan perhitungan margin batas bawah sebesar 15% yang diusulkan APBI. Pasalnya hal tersebut akan dibeberkan dalam pertemuan dengan Kementerian ESDM dan PLN.
"Kami minta Kementerian ESDM mempertemukan dengan PLN. Kalau kami terpisah, enggak akan nyambung penetapan marginnya. Setelah dipertemukan, kami akan buka-bukaan hasil kajian itu," ujar Supriatna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News