Reporter: Adisti Dini Indreswari, Handoyo, RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Syarat berbisnis industri angkutan udara makin berat. Kementerian Perhubungan (Kemhub) bakal memperketat izin bagi maskapai yang ingin mengantongi izin laik terbang atau air operator certificate (AOC).
Maskapai harus memenuhi undang-undang, termasuk poin mengenai kecukupan modal dan kewajiban menyerahkan laporan kinerja keuangan rutin.
Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) tidak mempermasalahkan keinginan pemerintah ini. Soalnya, pemerintah bisa mengetahui kondisi keuangan maskapai. "Bisa tahu lebih awal. sehingga pemerintah bisa memberi pembinaan," katanya kepada KONTAN, Senin (9/2).
Maskapai udara sendiri bakal tunduk pada aturan ini. Chief Financial Officer (CFO) PT Citilink Indonesia Albert Burhan bilang, kinerja keuangan maskapai memang dengan keselamatan penumpang. "Memang pengaruhnya tidak langsung, tapi perusahaan yang keuangannya kembang kempis tentu akan sulit memenuhi semua aspek keselamatan," ujarnya.
Citilink mengklaim telah memenuhi syarat mengenai kecukupan modal. Saat ini, anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk ini sudah punya empat unit pesawat milik sendiri serta 33 unit pesawat sewa.
Pendapat senada juga datang dari Sriwijaya Air. Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Agus Soedjono mengaku tidak ada masalah dengan persyaratan tersebut.
Namun, ia mempertanyakan soal kewajiban melaporkan keuangan lantaran pihaknya bukan perusahaan terbuka. "Apakah sudah urgent? Kecuali perusahaan terbuka," katanya.
Terlepas dari keinginan pemerintah, Agus bilang Sriwijaya sudah menguasai 37 unit pesawat. Hampir separuh di antaranya milik sendiri. "Kami masih ingin menambah armada pesawat untuk rute baru tahun ini," imbuhnya tanpa merinci lebih detil.
Asal tahu saja, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengancam membekukan AOC, bagi maskapai yang tidak patuh aturan. Dia memberi tenggat waktu satu minggu.
Jonan bilang, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan 73 AOC untuk penumpang pesawat Indonesia yang jumlahnya tidak sampai 100 juta orang. "Itu terlalu banyak. Sebenarnya kami tidak mau membatasi AOC karena itu bisnis, tapi syaratnya harus dipenuhi, kalau tidak ya tidak usah," ujarnya.
Kewajiban menyerahkan laporan keuangan bagi maskapai bukan hal baru. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Hanya saja, pada praktiknya, masih ada saja maskapai yang belum melaporkan kinerja keuangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News