kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat adat berhak membakar hutan 2 hektar


Jumat, 18 Maret 2016 / 11:46 WIB
Masyarakat adat berhak membakar hutan 2 hektar


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

NUSA DUA. Siap-siap, kebakaran hutan dan bencana kabut asap bakal berlangsung setiap tahun. Sebab pemerintah membatalkan agenda merevisi pasal 69 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Padahal selama ini pasal itulah yang memberi ruang masyarakat adat untuk membakar hutan maksimal 2 hektare (ha). Dengan kata lain, masyarakat adat tetap berhak membakar hutan dalam rangka membuka lahan untuk kebutuhan pertanian mereka. 

Hadi Daryanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menandaskan, masyarakat adat tak ada yang membakar hutan di lahan gambut.  

"Jadi revisi ini belum perlu," ungkap Hadi, di sela-sela acara International Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE) di Westin Hotel, Bali, Kamis (17/3).

Hadi menyatakan, saat ini pemerintah fokus pada upaya pencegahan lewat sejumlah kebijakan. Pertama, mengerahkan 4.400 tenaga lapangan di berbagai daerah untuk mendampingi masyarakat adat mengelola hutan. 

Kedua, melibatkan kepolisian dan TNI untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman titik api.  Ketiga, KLHK akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Tentang Kearifan Lokal. 

Isinya adalah melindungi hak masyarakat adat untuk memanfaatkan lahan dan diajarkan untuk membuka lahan dengan cara tidak membakar.

Keempat, KLHK akan mengenalkan adanya dana Badan Layanan Umum (BLU) dana bergulir yang bisa dimanfaatkan masyarakat adat untuk memulai usaha pertanian dengan membuka lahan secara normal. Tahun ini disiapkan dana BLU sekitar Rp 3 triliun bagi masyarakat adat.

Hadi bilang, dengan cara ini, beleid untuk membakar hutan bagi warga adat tidak lagi ditunggangi kepentingan pemilik modal karena pengawasannya lebih ketat.

Irwan Gunawan, Deputy Director Market Transformation WWF Indonesia menilai revisi pasal 69 ayat 2 UU No 32/2009 bukan solusi mengatasi pembakaran hutan. 

Menurutnya, kebakaran hutan bisa diatasi selama pemerintah memperketat pengawasan kegiatan perusahaan sawit dan hutan tanaman industri serta mempertegas sanksi bagi yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×