Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut telah memberikan izin atau melegalkan pengeboran sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang telah ditandatanganinya.
Asal tahu saja, Permen yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang telah terbit sejak Juni (03/06) lalu.
Baca Juga: Hasil Lawatan ke Rusia, RI Bidik Kerja Sama Sumur Migas dan Impor Minyak-Gas
"Kan sumur-sumur masyarakat kita sudah legalkan dengan Permen. Nanti kita umumkan (Permen). Ya kita jangan juga, rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/6).
Bahlil menyebut, produksi minyak yang berasal daru sumur-sumur yang dikelola masyarakat bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari (bph).
Dengan adanya Permen ini, menurut Bahlil proses produksi sumur rakyat akan menjadi legal dan bisa diarahkan untuk dijual pada perusahaaan yang jelas.
Baca Juga: Temukan Sumur BNG-067, Produksi Minyak Pertamina EP Adera Field Melesat 222%
"Selama ini kan sekitar 15.000 sampai 20.000 barel (per hari), ini kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, (ke tempat) yang tidak jelas," ungkap dia.
Bahlil juga mengarahkan, minyak dari sumur rakyat ini bisa dijual kepada Pertamina sebagai perusahaan plat merah disektor pengelolaan minyak.
"Ya mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka juga warga negara Indonesia," tambah Bahlil.
Tak hanya itu, dengan diresmikannya direktorat ke lima dalam lingkungan ESDM, yaitu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dan pengangkatan Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), pengelolaan sumur rakyat atau sumur minyak masyarakat nantinya juga akan diawasi oleh Ditjen ini.
Baca Juga: Peraturan Baru Terbit, KKKS Wajib Serap Minyak darik Sumur Rakyat Harga 80% dari ICP
Adapun, struktur Ditjen Gakkum nantinya akan mencakup sejumlah direktorat, antara lain Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset.
"Dirjennya Pak Jefri, dari Kejaksaan. Direktur Penindakannya dari Pak Ma'mun dari Mabes Polri. Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Direktur, nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun, atau yang mempensiunkan dini. Kita tarik semua di sini," kata Bahlil.
Selanjutnya: Perhatian Transjabodetabek Rute Bekasi-Dukuh Atas dan Ancol-Blok M Segera Hadir
Menarik Dibaca: Tangsel Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Besok (27/6) di Banten Selengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News