kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Menakar Risiko dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat oleh BUMD, Koperasi Hingga UKM


Rabu, 18 Juni 2025 / 20:10 WIB
Menakar Risiko dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat oleh BUMD, Koperasi Hingga UKM
ILUSTRASI. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan sumur minyak rakyat oleh BUMD hingga UKM menuai beragam kritik.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, membuka kesempatan bagi rakyat, yang tergolong dalam Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah (UKM) untuk mengelola secara mandiri sumur minyak yang dimiliki. 

Dalam permen ini, dijelaskan bahwa sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah (UKM). 

Setelah memberikan izin UKM menggarap tambang melalui revisi UU Minerba yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Menteri Bahlil juga memberikan 'karpet merah' bagi UKM untuk menggarap sumur minyak yang disebutnya sebagai sumur minyak rakyat. 

Meski begitu, penolakan datang pengusaha hulu migas, dari Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal dengan tegas mengatakan agar pemerintah melalui ESDM membatalkan Permen 14 tahun 2025 tersebut. 

Baca Juga: Siapkan Regulasi Pemanfaatan Mineral Ikutan Panas Bumi, ESDM Gelar Konsultasi Publik

"Batalkan saja (Permen), kalau pengelolaan sumur oleh orang yang tidak ada kompetensi, ini hal yang negatif sekali," ungkap Moshe saat dihubungi, Rabu (18/06).

Industri migas menurut Moshe harus dikelola oleh individu dan juga lembaga yang profesional, karena industri ini masuk dalam high risk industry atau industri yang beresiko tinggi. 

Moshe juga menjelaskan, dengan adanya Permen, beban tambahan akan ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau K3S hulu migas. 

Karena, selain berkewajiban membeli minyak dari sumur rakyat yang masuk dalam Wilayah Kerjanya (WK), K3S juga bertanggung jawab atas standar Health, Safety, and Environment (HSE) dari sumur yang dibeli, 

"Resiko besar bagi K3S karena di Permen tersebut mendorong agar mereka bertanggung jawab membeli minyak dari sumur yang masuk WK. Disamping itu mereka juga bertanggung jawab dari segi HSE-nya," tambah dia. 

Ia juga menegaskan, sumur masyarakat awalnya adalah sumur ilegal yang tidak dikelola oleh orang yang ahli dan tidak terpenuhinya unsur HSE. 

"Kalau seperti itu, jangan dilegalkan, justru diberantas. Kalau sebutannya sumur masyarakat, saya kira tidak. Masyarakat itu hanya pekerjanya di sumur saja, di belakangnya itu pasti ada oknum, itu yang harusnya diberantas," ungkap dia. 

Disisi lain, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Hadi Ismoyo mengatakan tujuan adanya beleid ini adalah untuk meningkatkan produksi migas nasional melalui pengelolaan sumur idle atau sumur tua yang tidak lagi berproduksi. 

"Namun perlu diingat, walau jumlahnya sumur atau lapangan idle ini banyak, produksi per sumurnya ini kecil dan menyebar di banyak tempat dan tidak semuanya ekonomis," jelas Ismoyo. 

Dari segi produksi, Ismoyo bilang produksi sumur-sumur tua yang tersebar dipenjuru Indonesia, utamanya yang memiliki kualitas minyak baik, hanya sekitar 10.000-15.000 Barrel of Oil Per Day (bopd). 

"Dengan kapasitas produksi nasional 600.000 bopd, hanya sekitar 1,6 sampai 2,5%. Sehingga jika di-blending tidak terlalu berpengaruh secara signifikan," tambahnya.

Potensi Kecelakaan Kerja dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat 

Berkaitan dengan HSE, potensi kecelakaan kerja juga mungkin terjadi dalam pengelolaan sumur masyarakat, khususnya yang berasal dari sumur lama akibat adanya pressure build (tekanan tinggi), dan well integrity yang kurang memadai. 

"Kalau penanganannya tidak professional bisa leak (bocor). Ujungnya jika ada percikan api, dia bisa blow out, sumur terbakar dan menimbulkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan," jelasnya. 

Kerjasama ini juga erat dengan penentuan harga minyak yang harus dibeli oleh K3S dari pemerintah. Asal tahu saja, pemerintah menetapkan harga pembelian minyak dari sumur rakyat ini sebesar 80% dari harga Indonesia Crude Price (ICP).

Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menambahkan, harga jual dan beli sebaiknya dilakukan dalam kerangka peraturan perundangan yang ada dan tetap mengedepankan sanctity contract (menghormati kontrak kerja sama yg berlaku). 

"Prinsipnya, agar apa yg menjadi objektif pemerintah bisa berjalan tetapi tidak mengganggu kegiatan operasional KKKS yg sudah ada dan tidak mengganggu iklim investasi hulu migas secara keseluruhan," ungkapnya. 

Pri Agung juga berpendapat bahwa diluncurkannya Permen baru ini, menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah tidak memulainya dari nol karena sebelumnya juga sudah ada pengaturan tentang pengelolaan sumur tua yaitu Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. 

"Jadi, kemungkinan akan ada irisan dan sinkronisasi atau bahkan penyempurnaan dengan pengaturan tentang pengelolaan sumur tua yang sudah berjalan itu," tutupnya. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Segera Lantik Dirjen Penegakan Hukum

Selanjutnya: Great Eastern Life Gandeng Bank CTBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Dwiguna

Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 16-23 Juni 2025, Lifebuoy Cair Diskon hingga Rp 14.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×