Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan guna mengatur dan mengelola sumur minyak milik masyarakat. Adapun, aturan ini didasari dari banyaknya laporan illegal drilling di beberapa kawasan di Indonesia.
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari wilayah Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyu Asin dengan jumlah kasus mencapai 100 kasus per tahun. Diikuti laporan dari provinsi Aceh, Jambi, dan Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: SKK Migas Sebut Ada Dua Perusahaan Asing Minat Kelola Sumur Minyak Nganggur
Dalam peraturan terbaru ini, akan mengatur tiga bentuk kerjasama yang ditawarkan kepada sumur minyak masyarakat, sebagai berikut:
1. Kerjasama dengan Kontraktor Kontrak Kerjsa Sama (KKKS) dengan Mitra
2. Kerjasama produksi sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi
3. Kerjasama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua
Baca Juga: Kerek Lifting Migas, Kementerian ESDM Bentuk Satgas Sumur Idle
Khusus penanganan sumur ilegal, dicantumkan pada poin kedua. Ini berhubungan dengan banyaknya sumur minyak masyarakat yang beroperasi namun tidak sesuai dengan good engineering practices (GEP).
Sumur Minyak BUMD dan Koperasi Diperbolehkan Beroperasi 4 Tahun
Lebih detail, Tri menjelaskan khusus kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi, agar lepas dari illegal drilling, pemerintah akan memberikan kesempatan produksi selama 4 tahun. Dengan catatan tidak ada penambahan sumur baru.
"Dalam 4 tahun dilakukan upaya perbaikan atau pembinaan agar sesuai dengan good engginering practices," ungkap Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Senin (28/4).
Namun jika dalam waktu 4 tahun atau waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan atau ada penambahan sumur baru, maka sumur akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM.
"Perlu inventariasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerjasama produksi sumur minyak BUMD atau koperasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Tri mengatakan saat ini regulasi terkait sumur minyak masyarakat telah berada pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM adalah proses untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian.
"Ini, sedan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dilaksanakan 4 kali rapat harmonisasi," tutupnya.
Baca Juga: Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dorong Koperasi dan BUMD Kelola Sumur Minyak Tua
Selanjutnya: Kemampuan Bayar Utang Indonesia Aman, Pemerintah Perlu Waspadai Tantangan Global
Menarik Dibaca: CLEO Genjot Daur Ulang Sampah Plastik Melalui Program Cleo Ecobin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News