kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

Cegah Pengeboran Ilegal, Kementrian ESDM Siapkan Peraturan Soal Kelola Sumur Minyak


Senin, 28 April 2025 / 20:25 WIB
Cegah Pengeboran Ilegal, Kementrian ESDM Siapkan Peraturan Soal Kelola Sumur Minyak
ILUSTRASI. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) - Regional Sumatera Zona 4 berhasil menemukan cadangan minyak dan gas pada sumur eksplorasi Wilela (WLL-001) yang berlokasi di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan guna mengatur dan mengelola sumur minyak milik masyarakat. Adapun, aturan ini didasari dari banyaknya laporan illegal drilling di beberapa kawasan di Indonesia.

Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari wilayah Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyu Asin dengan jumlah kasus mencapai 100 kasus per tahun. Diikuti laporan dari provinsi Aceh, Jambi, dan Jawa Tengah (Jateng). 

Baca Juga: SKK Migas Sebut Ada Dua Perusahaan Asing Minat Kelola Sumur Minyak Nganggur

Dalam peraturan terbaru ini, akan mengatur tiga bentuk kerjasama yang ditawarkan kepada sumur minyak masyarakat, sebagai berikut:

1. Kerjasama dengan Kontraktor Kontrak Kerjsa Sama (KKKS) dengan Mitra

2. Kerjasama produksi sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi

3. Kerjasama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua

Baca Juga: Kerek Lifting Migas, Kementerian ESDM Bentuk Satgas Sumur Idle

Khusus penanganan sumur ilegal, dicantumkan pada poin kedua. Ini berhubungan dengan banyaknya sumur minyak masyarakat yang beroperasi namun tidak sesuai dengan good engineering practices (GEP).

Sumur Minyak BUMD dan Koperasi Diperbolehkan Beroperasi 4 Tahun

Lebih detail, Tri menjelaskan khusus kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi, agar lepas dari illegal drilling, pemerintah akan memberikan kesempatan produksi selama 4 tahun. Dengan catatan tidak ada penambahan sumur baru.

"Dalam 4 tahun dilakukan upaya perbaikan atau pembinaan agar sesuai dengan good engginering practices," ungkap Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Senin (28/4).

Namun jika dalam waktu 4 tahun atau waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan atau ada penambahan sumur baru, maka sumur akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM.

"Perlu inventariasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerjasama produksi sumur minyak BUMD atau koperasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Tri mengatakan saat ini regulasi terkait sumur minyak masyarakat telah berada pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM adalah proses untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian.

"Ini, sedan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dilaksanakan 4 kali rapat harmonisasi," tutupnya. 

Baca Juga: Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dorong Koperasi dan BUMD Kelola Sumur Minyak Tua

Selanjutnya: Kemampuan Bayar Utang Indonesia Aman, Pemerintah Perlu Waspadai Tantangan Global

Menarik Dibaca: CLEO Genjot Daur Ulang Sampah Plastik Melalui Program Cleo Ecobin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×