kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mati Listrik Total, PLN Diminta Ganti Rugi Sesuai Permen ESDM


Senin, 10 Juni 2024 / 15:00 WIB
Mati Listrik Total, PLN Diminta Ganti Rugi Sesuai Permen ESDM
ILUSTRASI. Mekanisme kompensasi yang dilakukan PLN selama ini adalah dengan mengurangi biaya tagihan listrik untuk bulan berikutnya.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan masalah ganti rugi terkait mati listrik total atau blackout yang terjadi di bagian utara, barat, dan selatan Sumatra pada Selasa (4/6) hingga Rabu (5/6) dikembalikan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.

"Masalah ganti rugi itu memang tertulis dari peraturan ESDM. Tapi, menurut saya yang harus dilakukan PLN pertama kali adalah minta maaf. Bagaimana pun juga itu merugikan bagi masyarakat, kemudian yang paling dirugikan adalah pengusaha kecil, yang mana dia enggak punya generator setrum (genset). Kalau hotel dan mall kan pake genset, tapi usaha kecil atau juga rumah tangga itu yang dirugikan," ungkap Fahmy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/6).

Dia menambahkan, besar kerugian dari blackout juga harus dihitung. Apalagi blackout kali ini juga terjadi di wilayah yang besar.

"Berapa kerugiannya memang itu harus dihitung, hanya dalam peraturan itu (Permen ESDM) ganti ruginya tidak bisa sebesar kerugian sebenarnya, karena bisa besar sekali itu (biaya)," tambahnya.

Baca Juga: PLN Berencana Bangun Jaringan Transmisi 500 kV Baru di Pulau Sumatra

Dia menambahkan, bahwa blackout bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Tepatnya pada Agustus 2019 yang menimpa wilayah sepanjang Jawa dan Bali. Dari kejadian ini, PLN memberikan kompensasi dengan mengurangi biaya tagihan listrik di bulan berikutnya.

"Menurut peraturan tadi, PLN wajib kompensasinya yang sudah sesuai. Mekanisme kompensasi yang dilakukan PLN selama ini adalah dengan mengurangi biaya tagihan listrik untuk bulan berikutnya dan ini dilakukan secara otomatis," ungkap Fahmy.

Agar kejadian blackout tidak terulang lagi, dirinya memberikan beberapa catatan terkait peningkatan sistem keamanan pada PLN juga update berkala dari setiap pembangkit listrik dan transmisi yang dimiliki PLN.

"Yang pertama harus dilakukan adalah sistem keamanan yang diterapkan di PLN harus menggunakan standar internasional, ada strandar yang mendukung adanya zero accident. Artinya blackout tidak akan terjadi.

Baca Juga: Tergantung Pendanaan, Ini yang Akan Dilakukan PLN untuk Program Pemensiunan Dini PLTU

Dalam sistem itu gambarannya, penyelamatan tadi bertingkat-tingkat. Jadi bisa dicegah, agar jangan sampai merembet," jelasnya.

Yang kedua ia menambahkan perlu ada reguler update terhadap pembangkit dan transmisi yang dimiliki oleh PLN.

"Apakah itu (regular update) tiap bulan atau tiap tiga bulan untuk memastikan bahwa blackout tidak terjadi. Kalau semua telah dilakukan, namun tetap terjadi juga berarti itu di luar dari PLN, tapi sudah ada upaya dari PLN dengan menerapkan keamanan standar internasional dan reguler audit dari semua pembangkit dan transmisi," tutupnya.

Memang, jika menilik pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik di pasal 6, tertulis bahwa kompensasi yang wajib diberikan PT PLN kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu  pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang  ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan:

  1. Lama gangguan;
  2. Jumlah gangguan;
  3. Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan  rendah;
  4. Kesalahan pembacaan kWh meter;
  5. Waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
  6. Kecepatan pelayanan sambungan baru  tegangan rendah.

Baca Juga: PLN Menyuplai Listrik Tahap I ke KEK JIIPE Milik AKR Corporindo (AKRA)

Sebagai tambahan informasi, penyebab listrik Sumatra padam total ini adalah karena adanya gangguan jaringan transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 275 kV Lubuklinggau-Lahat, Selasa (4/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Yang akhirnya merambat pada daerah Lampung, Bangka Belitung, Riau dan daerah Sumatra bagian utara lainnya.

Tak hanya itu, mati listrik total yang lebih lama juga dialami warga Aceh, sejak Senin (3/6) hingga Rabu (5/6), terhitung 3 hari, yang disebabkan sambaran petir yang mengganggu transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT 150 kV Gardu Induk Langsa-Idi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×