Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga kereta api (KA) jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dioperasikan kembali mulai Minggu, (14/6/2020).
Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, terdapat beberapa syarat pembelian tiket bagi calon penumpang yakni sebagai berikut:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
- Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
- Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal tidak memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal wajib menggunakan masker, serta pakaian lengan panjang atau jaket.
- Calon penumpang wajib memakai masker dan penutup wajah selama di stasiun, sepanjang perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan.
- Penumpang berusia di bawah 3 tahun diimbau untuk mengenakan penutup wajah yang dibawa sendiri.
Jika saat proses pemeriksaan tiket penumpang tidak memenuhi ketentuan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan dengan refund 100%.
Pada proses pemeriksaan tiket, penumpang diminta untuk memindai tiket secara mandiri untuk mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.
Baca Juga: Kereta api reguler jarak jauh beroperasi Jumat 12 Juni, tapi baru di 22 stasiun ini
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Kahfi Dirga Cahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Aturan Beli Tiket KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News