Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Namun, lanjut dia, saat sampai di tempat tujuan disarankan bagi WNI atau WNA untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Apabila ditemukan indikasi suspect Covid-19, dia mengatakan, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet.
Baca Juga: Angkasa Pura II sesuaikan kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
“Bagaimana kalau yang tidak mempunyai PCR negatif, mengisi dokumen, health alert card, dicek suhu dan oksigen, yang bersangkutan akan dites rapid di bandara," ungkap Anas. "Kalau reaktif, akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” tambah dia.
Sementara itu, Anas mengatakan, bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mengetahui prosedur kesehatan di negara tujuan karena berbeda-beda. Dia mencontohkan di Hong Kong, calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR negatif, tetapi masa berlakunya hanya 72 jam atau tiga hari.
Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta kembali ramai pasca aturan masa berlaku tes Covid-19 diubah
Kemudian, di Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, tetapi ketika sampai harus bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan atau hotel yang ditanggung sendiri.
“Tetapi, untuk di Bandara Soetta tetap dicek suhu oleh petugas AP II dan kita amati kembali oleh KKP di security check point 2 suhunya dan gejalanya," kata dia.