kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Membangun properti syariah butuh integrasi dan sinergi antar pemangku kepentingan


Rabu, 01 Desember 2021 / 11:34 WIB
Membangun properti syariah butuh integrasi dan sinergi antar pemangku kepentingan
ILUSTRASI. Pembangunan proyek properti di Tangerang Selatan, Banten,


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prinsip pembangunan berkelanjutan terus didorong di semua sektor, termasuk properti. Pembangunan berkelanjutan itu bisa diwujudkan dengan konsep pengembangan properti syariah karena pada akhirnya akan menciptakan  sistem perumahan rakyat  yang inklusif, stabil dan memberi manfaat bagi konsumen dan pengembang.

Namun, untuk mewujudkan pengembangan properti syariah memerlukan integrasi, sinergi dan kolaborasi yang lebih luas dan saling mendukung antar pemangku kepentingan.

Hal itu merupakan kesimpulan dari Lokakarya yang digelar The HUD Institute pada 30 November 2021 yang melibatkan sejumlah stakeholder di industri properti.

Adiwarman Azwar Karim, Anggota Dewan Syariah Nasional  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa salah satu kunci bisa berkembang dan majunya pembiayaan properti syariah di Indonesia adalah dengan menciptakan ekosistem pembiayaan syariah yang inklusif sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat .

Baca Juga: Indonesian Paradise Property (INPP) hadirkan proyek baru Antasari Place

“Pembiayaan syariah hanya akan berhasil jika memberikan kenyamanan, memberikan manfaat dan harus dimulai dari sekarang. Kita tidak perlu menunggu memiliki semuanya dulu, tetapi buat ekosistemnya. Dan semuanya perlu digitalisasi. Jika dalam perjalanan menjumpai tantangan maka bersama-sama kita bareng cari jalan keluar,” kata Adiwarman dalam siaran pers The HUD Institute, Rabu (1/12).

Dalam mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan syariah, dia bilang, MUI  sudah mengeluarkan banyak fatwa. Untuk pembiayaan perumahan misalnya sudah ada fatwa untuk proses sekuritisasi sehingga likuiditas lembaga pembiayaan syariah bisa terpenuhi. Demikian juga dengan keberadaan BP Tapera, DSN MUI mendorong adanya produk syariah.

Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR menjelaskan,  perumahan subsidi berbasis syariah menjadi salah satu model dalam program sejuta rumah dari sisi penyediaan.

“Rumusan lokakarya yang diselenggarakan The HUD Institute ini  bisa menjadi arah dan strategi penyediaan Perumahan Formal bagi MBR di Indonesia ke depan. Inovasi-inovasi yang dicetuskan dalam lokakarya ini bisa membantu pemerintah merumuskan kebijakan terhadap pembangunan perumahan berbasis shariah,”ujarnya.




TERBARU

[X]
×