kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.676   -60,00   -0,34%
  • IDX 6.319   -52,18   -0,82%
  • KOMPAS100 832   -10,94   -1,30%
  • LQ45 631   -4,14   -0,65%
  • ISSI 225   -2,77   -1,22%
  • IDX30 360   -1,39   -0,38%
  • IDXHIDIV20 449   1,48   0,33%
  • IDX80 96   -1,08   -1,12%
  • IDXV30 124   -0,84   -0,68%
  • IDXQ30 118   0,53   0,46%

Menaker Ungkap Alasan Bentuk Satgas Baru, Pengamat: Tumpang Tindih Fungsi Kementerian


Rabu, 20 Mei 2026 / 16:23 WIB
Menaker Ungkap Alasan Bentuk Satgas Baru, Pengamat: Tumpang Tindih Fungsi Kementerian
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengandalkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan lintas sektor. Setelah rencana Satgas Deregulasi, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap akan ada satgas baru yang fokus mengantisipasi persoalan industri dan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai pembentukan satgas diperlukan karena persoalan industri kerap melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sehingga penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas sektor agar respons pemerintah lebih cepat.

Menurutnya, gangguan terhadap industri dapat muncul dari berbagai faktor, mulai dari persoalan energi, kebijakan perdagangan, hingga hambatan di sektor tertentu yang pada akhirnya berdampak pada keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.

“Persoalan industri dan ketenagakerjaan sering kali membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Karena itu dibutuhkan mekanisme yang bisa mempercepat respons dan mencari solusi bersama,” kata Yassierli kepada Kontan di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Apindo Tegaskan Efisiensi Tenaga Kerja Jadi Opsi Terakhir di Tengah Tekanan Biaya

Ia mencontohkan persoalan kelangkaan gas yang sempat memengaruhi industri. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah perlu bergerak cepat melalui koordinasi antar kementerian agar dampaknya terhadap sektor usaha dan tenaga kerja bisa diminimalkan.

Merespons hal itu, Yassierli menilai satgas akan berfungsi memetakan potensi persoalan, mengidentifikasi risiko, sekaligus menyiapkan langkah antisipasi sebelum masalah berkembang lebih luas.

Meski demikian, rencana pembentukan satgas baru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitasnya, mengingat kementerian teknis sejatinya telah memiliki kewenangan menangani persoalan sesuai bidang masing-masing.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai maraknya pembentukan satgas lebih banyak dipakai sebagai instrumen koordinasi. Namun, efektivitasnya dinilai belum selalu jelas berdasarkan pengalaman satgas pada periode sebelumnya.

“Satgas memang bisa mempercepat koordinasi, tetapi banyak juga satgas sebelumnya yang output-nya tidak jelas. Kadang pembentukan satgas lebih terlihat sebagai respons politik untuk menjawab persoalan publik,” ujarnya kepada Kontan.

Baca Juga: Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Dorong Shopee Affiliate Buka Peluang Kerja Baru

Menurut Trubus, pembentukan satgas berpotensi melemahkan eksistensi kementerian dan lembaga yang seharusnya menjadi aktor utama dalam penyelesaian persoalan. Terlebih, struktur kementerian saat ini dinilai sudah cukup besar sehingga fungsi koordinasi seharusnya dapat dioptimalkan tanpa perlu membentuk lembaga baru.

Ia mempertanyakan urgensi pembentukan satgas tambahan di tengah konsekuensi penggunaan anggaran negara.

“Kalau kementerian dan lembaga sudah ada, pertanyaannya fungsi mereka kemudian seperti apa? Jangan sampai pembentukan satgas justru menambah biaya dari APBN tetapi hasilnya tidak signifikan,” katanya.

Trubus menilai dalam konteks ketenagakerjaan, penguatan kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, kementerian teknis terkait, dan asosiasi dunia usaha lebih relevan dibanding membentuk satgas baru.

Menurutnya, efektivitas satgas nantinya akan sangat bergantung pada aspek transparansi, akuntabilitas, serta ukuran keberhasilan yang jelas. Jika tidak, satgas berisiko hanya menjadi tambahan birokrasi tanpa dampak nyata terhadap penyelesaian persoalan industri dan perlindungan tenaga kerja.

Sebelumnya, Yassierli mengungkapkan tim satgas tersebut telah dibentuk dan tinggal menunggu peluncuran resmi. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum menjelaskan detail struktur, kewenangan, maupun indikator keberhasilan satgas tersebut.

“Timnya sudah ada. Nanti akan diluncurkan pada waktu yang tepat,” kata Yassierli.

Baca Juga: Pemerintah Minta Pedagang Daging di Atas HAP Dilaporkan ke Satgas Saber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×