kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menanti Kelanjutan Izin Operasi Kaltim Prima Coal


Senin, 10 Januari 2022 / 06:20 WIB
Menanti Kelanjutan Izin Operasi Kaltim Prima Coal


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih menanti kelanjutan perpanjangan izin operasi anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berakhir pada 31 Desember 2021 lalu. Pemerintah sempat memperpanjang izin operasional perusahaan ini, namun hanya dua minggu yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Januari 2022

Direktur PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava mengungkapkan, pihaknya tetap berupaya mengoptimalkan kinerja demi menjaga produksi tahun 2022 mencapai sekitar 90 juta ton.

"BUMI akan bekerja secara optimal ke arah ini dan tentu saja (mempertimbangkan) lingkungan dan cuaca," ungkap Dileep kepada Kontan.co.id, Minggu (9/1).

Kontan mencatat, target produksi ini bakal bersumber dari dua anak usaha BUMI yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan memproduksi 61 juta ton batubara, sementara Arutmin Indonesia (AI) diperkirakan memproduksi 29 juta ton batubara.

Mengenai nasib KPC, Dileep sebelumnya mengungkapkan memastikan pihaknya masih menanti keputusan final pemerintah.

"Semua formalitas (sudah) dipatuhi dan menunggu keputusan final dari otoritas," kata Dileep.

Baca Juga: Kok Bisa, Perpanjangan Izin Kaltim Prima Coal Cuma 2 Minggu, Ada Apa?

Sementara itu, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, jika merujuk pada putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) maka perpanjangan tidak bisa diberikan secara langsung.       

Dengan demikian, pola perpanjangan yang digunakan yakni merujuk pada Pasal 75 UU Minerba dimana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapatkan prioritas untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sementara itu, swasta baru dimungkinkan memperoleh IUPK melalui skema lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Nah saya kira itu yang jadi dasar ya karena memang Putusan MK sudah final and binding," ungkap Redi kepada Kontan.co.id, Minggu (9/1).

Kontan mencatat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya sempat memberikan perpanjangan izin untuk KPC. 

Merujuk data yang termuat di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Kamis (6/1),  izin yang diberikan masih berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan belum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Baca Juga: Izin Pertambangan Kaltim Prima Coal (KPC) Diperpanjang 2 Minggu

Selain itu izin yang diberikan hanya selama dua minggu yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Januari 2022. Kontrak KPC sejatinya berakhir pada 31 Desember 2021.

Dalam data yang disajikan di MODI juga terungkap belum ada penciutan lahan yang dilakukan. Luasan lahan KPC masih sebesar 84.938 hektare.

Redi menjelaskan, jika memang ada perpanjangan yang diberikan maka keputusan tersebut potensial melanggar putusan MK.

"Ini juga bisa jadi isu hukum yang tidak baik ketika pemerintah melanggar putusan MK terkait perpanjangan PKP2B ini," terang Redi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×