Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai, terbongkarnya praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.
Kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
Baca Juga: Banggar DPR Sebut Pembangunan IKN Perlu Waktu 15 Tahun
Kerugian tersebut mencakup deplesi sumber daya batubara dan kerusakan lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung. PWYP mendesak pemerintah segera melakukan reformasi tata kelola pengawasan sektor minerba.
“Ini merupakan indikasi kuat kegagalan sistemik. Bagaimana mungkin tambang ilegal bisa beroperasi hampir satu dekade di kawasan prioritas nasional tanpa terdeteksi?” ujar Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman, dalam siaran pers, Minggu (20/7).
PWYP mendorong investigasi menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan berizin maupun oknum pejabat.
Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan dokumen palsu milik perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), seperti PT MMJ dan PT BMJ, untuk mendistribusikan batubara ilegal dari Balikpapan ke Surabaya menggunakan kontainer.
Baca Juga: OIKN Targetkan Proyek Jalan Kawasan IKN Senilai Rp 3,04 Triliun Rampung pada 2025
Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo menyebut, pengungkapan ini hanya puncak dari gunung es.
“Masih banyak tambang ilegal di Kalimantan Timur yang belum tersentuh. Ini bukan sekadar soal tiga tersangka, tapi soal jaringan yang jauh lebih luas,” tegasnya.
Buyung juga mengkritik kinerja Satuan Tugas Penambangan Ilegal bentukan Otorita IKN yang dinilai tidak efektif sejak dibentuk pada 2023.
Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satgas, termasuk koordinasi antar lembaga dan kejelasan hasil kerja agar tidak sekadar menjadi formalitas.
PWYP juga mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh pemegang IUP di sekitar kawasan IKN.
Baca Juga: Menteri ESDM Serahkan Kasus Tambang Ilegal di IKN ke Aparat Penegak Hukum
Selain itu, penguatan pemantauan digital, verifikasi lapangan, dan pelibatan publik dalam pengawasan dinilai krusial untuk mencegah kejadian serupa.
“Kasus ini bukan hanya menimbulkan kerugian fiskal, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap lingkungan dan masa depan transisi energi Indonesia,” tutup Adzkia.
Selanjutnya: IHSG Reli 11 Hari Full, Hampir Menyentuh 7.400 Meski Ada Net Sell Asing, Senin (21/7)
Menarik Dibaca: Kenali Masalah Urologi Pria Lewat Gejala dan Solusinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News