kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menanti keterlibatan BUMD dalam pengelolaan blok migas


Senin, 26 Juli 2021 / 19:23 WIB
ILUSTRASI. Blok migas.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, hingga April 2021 ada 26 blok migas yang masih dalam proses pengalihan hak partisipasi 10% untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan, secara umum proses pengalihan hak partisipasi 10% bagi BUMD memang membutuhkan waktu.

"(Biasanya) Gubernur belum menentukan BUMD yang akan mewakili atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum menawarkan PI kepada pemerintah daerah," terang Susana kepada Kontan.co.id, Senin (26/7).

Selain itu, proses lainnya yakni BUMD masih harus melengkapi data sesuai ketentuan dalam beleid yang berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Baca Juga: SKK Migas bakal siapkan katalog barang dan jasa hulu migas

Di sisi lain, Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai perlu ada perubahan dalam skema alokasi hak partisipasi atawa participating interest (PI) 10% bagi BUMD.

Sekjen IATMI yang juga Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana Hadi Ismoyo mengatakan, tata kelola PI 10% bagi BUMD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2016 masih menemui banyak tantangan salah satunya tergerusnya Internal Rate of Return (IRR) kontraktor migas.

Hadi mengungkapkan, sebelumnya BUMD diperkenankan menggandeng mitra. Sementara untuk saat ini hal tersebut tidak diperbolehkan. Pihaknya berharap ada jalan tengah yang bisa diambil.

"Perubahannya jalan tengah ya, secara konstruksi hukum seperti sekarang namun diperbaiki pasal-pasal yang mungkin menjadi daftar negatif bagi investor," ujar Hadi kepada Kontan.co.id, Senin (26/7).




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×