kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,34   4,01   0.44%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menanti keterlibatan BUMD dalam pengelolaan blok migas


Senin, 26 Juli 2021 / 19:23 WIB
Menanti keterlibatan BUMD dalam pengelolaan blok migas
ILUSTRASI. Blok migas.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain itu, dalam aturan yang berlaku saat ini, pembiayaan terlebih dahulu ditalangi oleh kontraktor. 

"Dalam kacamata BUMD tentu sangat menguntungkan tapi menurut saya tidak fair. Kedua, kadang-kadang karena semua ditalangi, jadi suara kami (seolah-olah) hilang," ujar Hadi.

Dari sisi keekonomian hal ini berdampak pada tergerusnya IRR kontraktor terlebih dana talangan yang dikenakan tidak memiliki bunga.

Merujuk Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Pasal 12 Ayat 5 disebutkan pengembalian terhadap pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil dari bagian BUMD atau perusahaan perseroan daerah dari hasil produksi minyak bumi dan/ atau gas bumi sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga.

Hadi pun menilai, sejumlah kewajiban pembayaran sebaiknya tetap dilakukan BUMD sebagai bagian dari investasi serta melatih BUMD menjadi profesional dalam pelaksanaan bisnis. Dia pun memastikan perlu ada pembicaraan kembali mengenai ketentuan yang ada saat ini.

Baca Juga: IATMI: Ketentuan PI 10% wilayah kerja migas untuk BUMD perlu perubahan

"Tantangannya, di antaranya diperlukan profesional migas untuk melaksanakan tata kelola PI 10%. BUMD pengelola harus slim dan agile, serta cepat dalam membuat dan mengolah keputusan strategis," imbuh Hadi. 

Adapun, untuk wilayah Jawa Timur tercatat masih ada lima blok migas yang kini tengah berproses untuk pengalihan PI 10% bagi BUMD.

Kelima blok tersebut antara lain Blok Kangean, Blok Ketapang, Blok West Madura Offshore (WMO), Blok Blok Tuban dan Blok Brantas. Tiga blok yang disebutkan paling awal diakui masih dalam proses diskusi dari segi komersial. Sementara dua blok terakhir masih dalam tahapan awal.

Dalam catatan Kontan.co.id, ada sejumlah blok migas yang telah habis kontraknya pada 2020 lalu dan resmi beralih pengelolaannya. Dengan demikian, pengalihan hak partisipasi 10% bagi BUMD juga bakal dilakukan pada blok-blok migas yang ada.

Blok-blok tersebut antara lain, Blok B South Jambi. Sebelumnya, blok migas ini dioperatori oleh ConocoPhillips dan pada 2018 silam Jindi South Jambi B Co. Ltd resmi menjadi pengelola blok tersebut lewat lelang WK migas tahap II tahun 2018.

Adapun, kontrak berlaku efektif per 26 Januari 2020. WK South Jambi B memiliki perkiraan cadangan minyak sebesar 0,6 juta barel dan perkiraan cadangan gas P1 sekitar 270 tcf, P2 439 tcf, dan P3 823 tcf.

Baca Juga: Blok Rokan dinilai masih menarik dan berkontribusi bagi produksi minyak nasional

Kemudian, ada Blok Salawati dimana Petrogas Ltd. melalui anak perusahaannya Petrogas (Island) Ltd. resmi mengelola Wilayah Kerja (WK) Salawati Kepala Burung yang berlokasi di Kabupaten Sorong, Papua Barat per 23 April 2020.

Sebelumnya, WK ini dikelola oleh Joint Operating Body Pertamina-PetroChina Salawati (JOB P-PS).

Di

Selanjutnya: Pertamina menargetkan dapat mengebor 161 sumur di Blok Rokan

sisi lain, ada tiga blok migas yang akan habis kontraknya ditahun ini yakni  Blok Bentu Segat, Blok Rokan dan Blok Selat Panjang. Secara khusus untuk Blok Rokan, per 9 Agustus 2021 nanti Pertamina melalui Pertamina Hulu Rokan (PHR) bakal mengelola blok ini menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×