Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Menjelang Lebaran, Menteri Perdagangan kembali menyatakan komitmennya untuk mengawasi pengusaha yang menyalahi aturan terutama aturan tentang perlindungan konsumen.
"Pelaku usaha harus tetap wajib mematuhi kewajiban mereka untuk melindungi konsumen," kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu usai mengunjungi pasar Mandiri Kelapa Gading, Jakarta, Senin (30/8).
Menurutnya, pengusaha tidak memiliki alasan apapun untuk berdalih mengedarkan makanan yang kadaluarsa maupun makanan yang tidak memiliki label. Konsumen juga harus mendapatkan informasi detail soal kandungan produk termasuk data masa kadaluarsa pada produk yang dijual.
"Dan konsumen juga harus cerdas dan kritis untuk bertanya agar memahami hak mereka," kata Mari yang di dampingi oleh kepala BPOM Kustantinah.
Produk kadaluarsa yang beredar dipasar diantaranya adalah kerupuk dengan pewarna berbahaya, tahu yang mengandung formalin, produk makanan yang rusak serta produk yang tidak disertai izin edar. Menurut Mari, konsumen seharusnya memperhatikan dengan jeli apa masalah yang harus diperhatikan sebelum produk yang dibeli benar-benar aman dikonsumsi.
Sementara Kepala BPOM, Kustantinah menyatakan hasil temuan yang diperoleh akan diproses secara adminitrasi dan juga pidana. Untuk meningkatkan pengawasannya, BPOM saat ini menurunkan sebanyak 6 armada bus pengawasan yang disertai dengan laboratorium mini di dalam bus tersebut. "Bus tersebut akan secara rutin turun dari pasar ke pasar," kata Kustantinah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News