Reporter: Zendy Pradana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 35% untuk minyak goreng dinilai efektif menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Kebijakan distribusi DMO minyak goreng tersebut dilakukan melalui Perum Bulog dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) pangan.
Menteri Perdagangan yang akrab disapa Busan itu menjelaskan salah satu produk minyak goreng yang disalurkan melalui skema tersebut adalah merek Minyakita.
Baca Juga: Argo Manunggal Gandeng HIJAU Bangun PLTS di 4 Pabrik Tekstil
Berdasarkan data per 10 April 2026, harga rata-rata Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter atau turun 5,45% dibandingkan posisi 24 Desember 2025 yang mencapai Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan diterapkan.
Busan mengatakan realisasi distribusi DMO melalui Bulog hingga 10 April 2026 telah mencapai sekitar 49,45%, melampaui target minimal distribusi sebesar 35%.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang ditetapkan pada Desember 2025.
“Kebijakan DMO minimal 35% melalui BUMN pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49% menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Busan dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Di Tengah Lesunya Daya Beli, Segmen Hunian Menengah Masih Prospektif
Ia menegaskan angka 35% merupakan batas minimal kewajiban distribusi yang harus dipenuhi pelaku usaha. Dengan demikian, realisasi distribusi DMO masih dimungkinkan melebihi ketentuan tersebut selama didukung kesiapan pasokan.
“Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.
Pemerintah sendiri memperkuat kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) sebagai respons terhadap gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui skema tersebut, produsen dan eksportir diwajibkan memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus memastikan distribusi berjalan terkontrol dan tepat sasaran.
Baca Juga: Chery Siapkan Peluncuran Chery Q di Indonesia, Compact EV Ini Tuai Antusiasme Tinggi
Di sisi lain, Busan menegaskan Minyakita bukan satu-satunya indikator kondisi harga dan pasokan minyak goreng nasional.
“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Pasokan aman karena masyarakat juga memiliki pilihan lain seperti minyak goreng premium dan second brand,” ujarnya.
Menurut dia, ketersediaan Minyakita sangat bergantung pada volume DMO yang berkaitan dengan aktivitas ekspor produk turunan kelapa sawit.
“Kalau ekspornya tidak banyak, maka pasokan DMO juga tidak banyak,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan mengatakan, penguatan jalur distribusi melalui BUMN menjadi kunci menjaga keseimbangan pasokan di pasar.
“Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga,” jelas Iqbal.
Ia menambahkan kondisi stok minyak goreng di tingkat pengecer dan pasar pantauan secara umum masih aman dengan harga relatif terkendali.
Baca Juga: Penjualan Mobil Terkerek Meski Daya Beli Rendah, Begini Kata Gaikindo
Bahkan, sebanyak 15 provinsi tercatat telah memiliki harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Meski demikian, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur, dengan harga yang masih lebih dari 10% di atas HET.
Kemendag bersama Satgas Pangan Polri dan pemerintah daerah juga terus mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita guna memastikan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga.
Selain faktor distribusi, pemerintah turut mewaspadai potensi tekanan eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













