Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksikan potensi pertumbuhan ekspor bahan bangunan dan konstruksi Indonesia ke pasar ASEAN seiring rampungnya ratifikasi ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Building and Construction Materials (MRA BCM).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, ratifikasi ini diharapkan memperkuat daya saing produk nasional, membuka akses pasar lebih luas, serta meningkatkan infrastruktur mutu nasional.
“Manfaat dari ratifikasi ini, pertama, mengurangi hambatan teknis perdagangan karena pengakuan timbal balik atas hasil uji dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sehingga negara anggota tidak perlu mengulangi pengujian barang impor dari negara ASEAN lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Manfaat yang kedua, kata Budi, mendorong perdagangan intra-ASEAN yang akan mempermudah pergerakan produk bahan bangunan karena tidak perlu sertifikasi ulang.
Selain itu, memperkuat infrastruktur teknis bagi laboratorium pengujian, lembaga sertifikasi, dan akreditasi agar sesuai standar internasional.
Baca Juga: ICA-CEPA Buka Peluang Besar Ekspor Hasil Laut Indonesia ke Pasar Kanada
MRA BCM bertujuan memberikan pengakuan bersama atas hasil uji atau sertifikasi bahan bangunan dan konstruksi dari LPK terdaftar.
Laporan uji tersebut akan berlaku di semua aktivitas perdagangan dan menjadi dasar tindakan regulasi.
Budi menambahkan, sektor konstruksi Indonesia memiliki kekuatan dengan pertumbuhan pesat, terutama pada subsektor semen, baja, dan kaca yang kapasitas produksinya terus meningkat.
Untuk tahap awal, pengakuan hasil pengujian atau sertifikasi MRA BCM baru mencakup tiga subsektor tersebut.
“Persetujuan ini akan mendorong peningkatan ekspor, sekaligus memberikan efisiensi dari sisi waktu dan biaya dengan melakukan pengujian di dalam negeri,” kata Budi.
Baca Juga: Stok CPO Indonesia Naik 1,5% di Juli, Ekspor Lesu ke China dan Eropa
Meski demikian, pemerintah mencermati sejumlah tantangan dalam implementasi MRA BCM, seperti rendahnya investasi, kompetisi ketat antarnegara ASEAN, hingga belum tersedianya aturan teknis turunan yang berpotensi memperlambat harmonisasi.
Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah akan memperkuat kapasitas LPK di Indonesia, meningkatkan kemampuan industri nasional, serta menyiapkan aturan teknis turunan agar manfaat MRA BCM optimal.
“Selain itu, pemerintah akan memberikan dukungan kebijakan bagi industri terkait, baik dalam konteks perlindungan maupun pengembangan, tanpa melanggar aturan WTO atau perjanjian internasional lain yang berlaku,” ujar Budi.
Saat ini, Malaysia tercatat sebagai satu-satunya negara ASEAN yang telah merampungkan ratifikasi MRA BCM.
Sementara Indonesia bersama negara anggota lainnya masih dalam proses penyelesaian ratifikasi.
Baca Juga: Mendag Budi Santoso Lepas Ekspor Susu Frisian Flag ke Malaysia dan Filipina
Selanjutnya: Panas! Maduro Siap Umumkan Status Darurat Hadapi Ancaman AS
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Rabu 1 Oktober 2025, Trobosan Baru!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News