kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendag: Rotan setengah jadi boleh diekspor


Senin, 02 Oktober 2017 / 15:44 WIB
Mendag: Rotan setengah jadi boleh diekspor


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) membuat keputusan rotan setengah jadi dapat diekspor. Hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan kebutuhan domestic telah terpenuhi.

“Kita tidak mengizinkan ekspor rotan semi jadi kalau kebutuhan domestik belum terpenuhi,” ujar Mendag, Enggartiasto Lukita usai membuka negosiasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agremeent (IA-CEPA) ke Sembilan (2/10).

Pembukaan ekspor rotan dinilai Enggar mendapat pertentangan dari dua pihak. Pada sisi pengusaha mebel dan kerajinan menilai bahan baku rotan di Indonesia masih kurang. Sementara dari sisi pengusaha rotan menuntut ekspor dibuka.

Enggar bilang tuntutan Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) adalah memperbolehkan ekspor rotan setengah jadi. Hal tersebut dikarenakan produksi rotan yang berlebih. Berdasarkan keterangan Enggar APRI menyatakan produksi rotan akan hilang bila tidak ada yang membeli.

Enggar menyarankan agar rotan setengah jadi dapat diekspor namun setelah kebutuhan industri domestik terpenuhi. Oleh karena itu kedua lembaga tersebut akan dipertemukan untuk dimintai keterangan jumlah kebutuhan, produksi, serta jenis rotan.

“Kita akan minta berapa kebutuhan HIMKI (Himpunan Undustri Mebel dan Kerajinan Indonesia) dan spesifikasi rotan yang digunakan, serta data produksi APRI beserta spesifikasinya,” jelas Enggar.

Dari pertemuan tersebut akan dibuat sebuah kesepakatan. Enggar menyarankan ekspor rotan semi jadi melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) agar dapat diawasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×