kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menelisik Fenomena Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia


Senin, 20 Desember 2021 / 06:50 WIB
Menelisik Fenomena Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Udara di kawasan eduwisata Ciguha River yang terletak di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor terasa sejuk Rabu siang itu(15/12). Suasana kesejukan Ciguha River bertambah dengan adanya suara gemercik aliran Sungai Cikaniki yang melintasi tempat wisata tersebut.

Di Ciguha River, sungai yang berhulu di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) juga dimanfaatkan untuk kegiatan tambak ikan. Dengan airnya yang jernih, ikan-ikan yang dipelihara di area tambak sekitar sungai pun bisa dilihat dari permukaan.

“Dulu air sungainya enggak sejernih nih, dulu airnya keruh, warnanya cokelat kehitaman mirip kopi,” ujar Willy Suhendi, penasihat BUMDes Muda Mandiri yang mengelola tambak ikan tersebut saat dijumpai awak media, Rabu (15/12).

Baca Juga: Perusahaan Batubara Getol Diversifikasi Bisnis

Kampung Ciguha berlokasi di area konsesi tambang emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dikenal sebagai Tambang Pongkor. Berdasarkan laporan tahunan 2020 yang dirilis Antam, cadangan bijih emas terbukti Tambang Pongkor mencapai 685 ribu dry metric ton (dmt).

Pria yang akrab dengan sapaan “Abang Willy” ini tidak berkelakar ketika menyamakan warna air Sungai Cikaniki tempo dulu dengan warna kopi. Dahulu, praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) marak terjadi area Tambang Pongkor.

Menurut perkiraan, jumlah penambang emas tanpa izin di Tambang Pongkor mencapai 70 ribu orang. Mayoritas dari penambang tanpa izin ini berasal dari berbagai daerah, termasuk luar Pulau Jawa, sisanya dari penduduk setempat, termasuk sebagian besar warga Kampung Ciguha.

Maklumlah, keuntungan yang ditawarkan oleh praktik tambang bijih emas ilegal ini tidak main-main. Seminimal-minimalnya, penambang bijih emas ilegal skala kecil bisa mengantongi 300 ribu per harinya.

Abang Willy sendiri yang merupakan eks penambang tanpa izin dan sempat kondang dengan label gembong PETI Pongkor mengaku bisa meraup omzet hingga Rp 2 miliar per bulannya.

Seiring adanya kegiatan praktik PETI, pembebasan lahan secara ilegal di sekitar area Tambang Pongkor pun marak terjadi. Sungai Cikaniki yang seharusnya membawa air bersih untuk sumber kehidupan masyarakat sekitar sungai pun tercemar dengan limbah sianida hasil proses ekstraksi bijih emas yang dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga: Usai Akusisi 3,7% Saham CITA, Ini Arah Ekspansi Adaro (ADRO)

Hasilnya, kegiatan pertanian dan peternakan di sekitar sungai pun tidak bisa berjalan dengan baik.

“Tanaman padi tidak bisa ditanam, tanaman sayuran tidak bisa ditanam, kalaupun dipaksakan akan membahayakan kesehatan masyarakat. Kambing juga  kalau minum air sungai bisa mati,” kata Willy yang kini sudah insaf dari praktik PETI.

Setelah bertahun-tahun menjamur di area Tambang Pongkor, praktik PETI akhirnya ditutup paksa pada tahun 2015 silam. Penertiban ini melibatkan sekitar 2.500 petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Polisi Kehutanan, dan petugas Antam.

Mengutip pemberitaan Kompas.com di tahun 2015 silam (20/9/2015), sekitar 445 bangunan yang digunakan penambang ilegal untuk mencuri dan mengolah emas di Kampung Ciguha dimusnahkan oleh tim gabungan Polres Bogor.

Selepas penertiban di tahun 2015, aktivitas PETI di Tambang Pongkor tidak lagi marak.  Kondisi air sungai pun menjadi lebih jernih.

Antam mencatat, beban pencemaran Hg atau merkuri di air sungai Cikaniki di Kampung Ciguha menurun 1.386,9 ton per tahun, sementara beban pencemaran Cn alias sianida menurun 22 ton per tahun.

Kini, masyarakat Kampung Ciguha juga beralih untuk menekuni bidang pertanian dan peternakan. Pemberdayaan masyarakat Kampung Ciguha  juga ditopang oleh BUMdes Muda Mandiri Desa Bantar Karet yang dijalankan oleh warga dan pemerintahan desa setempat.

Antam terlibat dalam pembinaan/pendampingan BUMdes tersebut. “Semua tidak terlepas daripada peran Aneka Tambang,” tutur Willy.

Selain menjalankan usaha eduwisata, BUMdes Muda Mandiri Desa Bantar Karet juga menjalankan usaha lain seperti tambak ikan dan juga pertanian. Untuk usaha tambak ikan, BUMdes Muda Mandiri bisa membukukan pendapatan di atas Rp 20 juta per bulan.

“Memang tidak sebesar pendapatan dari PETI dulu, tapi kan berkah,” ujar Willy.

Baca Juga: Masih Tak Bergerak, Simak Daftar Lengkap Harga Emas Antam pada Minggu (19/12)

Human Capital and Finance Division Head UBP Emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Ridho Anggoro mengatakan, pihaknya rutin melakukan pertemuan dengan pihak penambang tanpa izin di Tambang Pongkor untuk melakukan pendekatan dan mendukung peralihan profesi warga dari aktivitas PETI, terutama sejak tahun 2015 lalu usai penertiban massal PETI.

Dengan didukung stakeholder lainnya, pihak Antam melakukan pemetaan sosial untuk mengidentifikasi tujuan dan kebutuhan warga untuk membantu warga beralih dari aktivitas  PETI.

“Di 2015 masyarakat sudah oke dan enggak mau melakukan PETI lagi, kami (Antam)) amau enggak mau kehilangan momentum itu,” ujar Ridho saat ditemui awak media di Bogor (15/12)

PETI merupakan fenomena nasional

Fenomena PETI tidak hanya terjadi di Tambang Pongkor. Aktivitas illegal ini banyak dilakukan di sejumlah tambang yang tersebar di wilayah Indonesia.

Dalam paparan kinerja triwulan III sektor mineral dan batubara (minerba) 26 Oktober 2021 lalu, Direktur Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, titik PETI di seluruh Indonesia mencapai 2.741 titik.

Sebanyak 96 titik PETI di antaranya merupakan titi lokasi PETI komoditas batubara, sedang 2.645 titik sisanya merupakan titik PETI komoditas mineral.

Ridwan menegaskan, PETI merupakan tindakan ilegal. Kementerian ESDM, kata Ridwan, telah menyusun program untuk mengubah mentransformasi PETI menjadi pertambangan rakyat.

“Masih ada alasan pemenuhan kebutuhan dasar yang perlu kita pertimbangkan, namun kita tidak ingin PETI ini terus berkembang sehingga membahayakan keselamatan, merugikan penerimaan negara, dan juga merusak lingkungan dalam jangka panjang,” ujar Ridwan dalam sesi konferensi pers yang disiarkan virtual Oktober lalu (26/10).

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan, aktivitas PETI yang marak didorong oleh sejumlah faktor. 

Beberapa di antaranya yakni naiknya harga komoditas, kebutuhan hidup, adanya potensi sumber daya mineral tertentu di suatu daerah yang dangkal dan dapat ditambang-diolah dengan teknologi sederhana, lemahnya penegakan hukum, dan adanya dukungan pemilik dana besar atau ‘orang kuat’ di balik aktivitas PETI.

Aktivitas PETI sendiri, lanjut Rizal, memunculkan sejumlah kerugian, mulai dari hilangnya pendapatan negara dari pengelolaan minerba, tidak dijalankannya kaidah teknik pertambangan yang  baik, risiko keselamatan dari tidak adanya praktek penerapan kesehatan dan keselamatan kerja bagi orang yang terlibat dalam aktivitas PETI, terganggungnya  konservasi mineral dan batubara, hingga terjadinya konflik sosial.

Aktivitas PETI, menurut Rizal juga bisa mengganggu iklim investasi minerba. “Pendudukan dan operasi penambangan secara ilegal di wilayah izin usaha perusahaan-perusahaan yang secara resmi diberikan izinnya oleh pemerintah. Hal ini dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia terutama isu jaminan berusaha dan berinvestasi,” terang Rizal kepada Kontan.co.id (18/12).

Menurut Rizal, pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan PETI. Langkah-langkah tersebut meliputi; (1) pemetaan wilayah yg ada PETI, (2) pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) bagi masyarakat setempat dengan pembinaan dan pengawasan yang ketat,

(3)  sosialisasi dampak buruk terhadap adanya PETI, (4) pengontrolan dan pemutusan jalur logistik supply bahan B3 terutama merkuri, (5) pemantauan dan penindakan jalur pemasaran komoditas baik lokal maupun ekspor, (6) penindakan dan penegakan hukum yang konsisten, pemulihan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PETI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×