kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Menilik legalitas pemberian IUPK untuk Arutmin, begini kata pengamat hukum tambang


Selasa, 03 November 2020 / 17:37 WIB
Menilik legalitas pemberian IUPK untuk Arutmin, begini kata pengamat hukum tambang
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah lewat batas berakhirnya kontrak, tapi PT Arutmin Indonesia tetap mengantongi perpanjangan operasi. Perusahaan batubara Group Bakrie itu pun kini menggenggam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

PKP2B Arutmin berakhir pada 1 November 2020. Namun, pemerintah baru menerbitkan IUPK pada 2 November 2020. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, perpanjangan operasi Arutmin sudah terprediksikan sejak jauh hari. Adapun, lambatnya penerbitan merupakan persoalan teknis.

Tapi, Bisman menekankan bahwa lambatnya keputusan yang diambil pemerintah merupakan praktik administrasi yang buruk. Menurutnya, kepastian perizinan apakah akan diperpanjang atau pun dihentikan, seharusnya diberikan minimal 1 tahun sebelum kontrak berakhir.

Bisman mencontohkan hal itu pada sub sektor mineral, seperti pemberian IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) untuk PT Freeport Indonesia. "Sehingga ada kepastian bagi keberlanjutan pengusahaan dan rencana investasi," ujar Bisman kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11).

Lebih lanjut, Bisman pun menyoroti transparansi dalam penerbitan IUPK Arutmin ini. Misalnya, terkait dengan luasan wilayah saat Artumin mendapatkan IUPK. Bisman bilang, semestinya hal semacam itu dipublikasikan, khususnya menyangkut apa saja yang telah disetujui pemerintah dan ketentuan-ketentuan yang menyertainya.

Baca Juga: Pemerintah beri perpanjangan operasi dan IUPK untuk Arutmin, ini kata APBI dan IMA

"Ini diharapkan menjadi catatan untuk kebijakan PKP2B dan KK selanjutnya. Pemerintah harus jelas jauh hari keputusanya. Walaupun Undang-undang memberi peluang untuk perpanjang dalam bentuk IUPK, tapi Pemerintah harus selektif," terang Bisman.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×