kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menimbang nasib SKK Migas pasca UU Cipta Kerja disahkan


Jumat, 16 Oktober 2020 / 19:15 WIB
Menimbang nasib SKK Migas pasca UU Cipta Kerja disahkan
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster migas mengubah UU Migas Nomor 22/2001 pasal 4 ayat 3 dengan menghilangkan ketentuan pembentukan badan pelaksana.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan, langkah ini mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 silam melalui putusan MK No.36/PUU-X/2012.

"Karena itu tugasnya digantikan SKK Migas," kata Komaidi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menjelaskan sejumlah ketentuan termasuk pembentukan badan pelaksana akan diatur dalam Revisi UU Migas.

Baca Juga: Ketentuan izin usaha sektor migas di UU Cipta Kerja dinilai rugikan semua pihak

"Ada perubahan rezim kontrak ke perizinan berusaha. Maka kita perlu dapat kejelasan instansi yang keluarkan izin usaha, jika memang ada perubahan maka perlu dalami lebih lanjut," ungkap Eddy kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).

Eddy melanjutkan, dalam RUU Migas bakal mengatur beberapa pasal yang telah dibatalkan MK.

Kendati demikian ia belum bisa memastikan apakah bakal ada pembentukan lembaga baru sebagai regulator sektor hulu migas atau tidak. Sementara itu, RUU Migas yang telah masuk dalam prolegnas masih harus menanti rampungnya RUU EBT yang ditetapkan sebagai Prolegnas prioritas.

"Butuh pembahasan lanjutan mengenai bentuk dari lembaga yang akan jadi regulator industri sektor hulu dan proses transisi jika memang ada transisi yang diperlukan," jelas Eddy.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×