kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menimbang nasib SKK Migas pasca UU Cipta Kerja disahkan


Jumat, 16 Oktober 2020 / 19:15 WIB
Menimbang nasib SKK Migas pasca UU Cipta Kerja disahkan
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sementara itu, Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan pihaknya bakal mengikuti ketentuan pemerintah.

"Kami hanya berharap agar semua proses yang dilakukan memberikan kepastian hukum, sehingga investor tidak ragu melakukan investasinya di Indonesia," kata Susana kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).

Investor Menanti Kepastian

Kerancuan dalam UU Cipta Kerja dinilai bakal berdampak pada mandeknya investasi hulu migas tanah air. Komaidi menilai ketentuan-ketentuan yang ada di UU Cipta Kerja belumlah jelas.

Ia menambahkan, kondisi ini membuat investor bakal memilih sikap menunggu dalam hal investasi. Kondisi yang sama disebutnya telah terjadi dalam beberapa waktu belakangan.

"Investor hanya berinvestasi lebih besar pada blok-blok mereka yang sudah produksi," kata Komaidi.

Baca Juga: Pengamat: Kemandirian energi mampu menekan impor migas

Senada, Praktisi Hulu Migas Tumbur Parlindungan menjelaskan banyak kerancuan dalam UU Cipta Kerja mulai dari peralihan sistem kontrak menjadi perizinan berusaha hingga ketentuan pembentukan badan pelaksana.

"Masih panjang perjalanan agar bisa efektif. RUU Migas mungkin bisa (mengakomodir) tergantung isinya," kata Tumbur kepada Kontan.co.id, Kamis (15/10).

Tumbur melanjutkan kondisi ini membuat para investor bakal menahan investasi hingga ada kejelasan regulasi.

Selanjutnya: Pengamat: Ketentuan izin usaha migas di UU Cipta Kerja berpotensi rugikan semua pihak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×