Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara itu, Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan pihaknya bakal mengikuti ketentuan pemerintah.
"Kami hanya berharap agar semua proses yang dilakukan memberikan kepastian hukum, sehingga investor tidak ragu melakukan investasinya di Indonesia," kata Susana kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Investor Menanti Kepastian
Kerancuan dalam UU Cipta Kerja dinilai bakal berdampak pada mandeknya investasi hulu migas tanah air. Komaidi menilai ketentuan-ketentuan yang ada di UU Cipta Kerja belumlah jelas.
Ia menambahkan, kondisi ini membuat investor bakal memilih sikap menunggu dalam hal investasi. Kondisi yang sama disebutnya telah terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
"Investor hanya berinvestasi lebih besar pada blok-blok mereka yang sudah produksi," kata Komaidi.
Baca Juga: Pengamat: Kemandirian energi mampu menekan impor migas
Senada, Praktisi Hulu Migas Tumbur Parlindungan menjelaskan banyak kerancuan dalam UU Cipta Kerja mulai dari peralihan sistem kontrak menjadi perizinan berusaha hingga ketentuan pembentukan badan pelaksana.
"Masih panjang perjalanan agar bisa efektif. RUU Migas mungkin bisa (mengakomodir) tergantung isinya," kata Tumbur kepada Kontan.co.id, Kamis (15/10).
Tumbur melanjutkan kondisi ini membuat para investor bakal menahan investasi hingga ada kejelasan regulasi.
Selanjutnya: Pengamat: Ketentuan izin usaha migas di UU Cipta Kerja berpotensi rugikan semua pihak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News