kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.915   30,48   0,34%
  • KOMPAS100 1.234   7,74   0,63%
  • LQ45 875   8,70   1,00%
  • ISSI 325   1,00   0,31%
  • IDX30 448   6,87   1,56%
  • IDXHIDIV20 529   8,46   1,62%
  • IDX80 137   1,01   0,74%
  • IDXV30 146   2,05   1,42%
  • IDXQ30 143   1,70   1,20%

Menperin : regulated agent perlu dievaluasi


Selasa, 12 Juli 2011 / 07:00 WIB
Menperin : regulated agent perlu dievaluasi
ILUSTRASI. Petugas PLN melakukan pencatatan meter di rumah pelanggan di Cipulir, Jakarta, Selasa (30/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Test Test

JAKARTA. Menteri Perindustrian, MS Hidayat menilai kebijakan regulated agent (RA) perlu dievaluasi karena bisa menyebabkan ongkos produksi yang tinggi. Hal itu bisa menurunkan daya saing produk dalam negeri.

Meski begitu, Hidayat mengatakan kebijakan RA bukan merupakan kewenangannya, melainkan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemhub). "Tapi ini menyebabkan high cost, jadi harus dievaluasi," kata Hidayat, akhir pekan lalu.

Salah satu contoh komoditas yang terpukul akibat biaya tinggi ialah jeruk Pontianak. Gara-gara ongkos kirim yang mahal, jeruk Pontianak pun sulit bersaing dengan jeruk Mandarin.

Agar ongkos produksi efisien, Hidayat memandang perlu adanya konektivitas antar daerah di Indonesia. Salah satunya dengan memperkuat transportasi kereta api untuk mengangkut kontainer barang.

Hidayat sendiri mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi. Hasil dari pembicaraan itu, menurut Hidayat, Kemhub sepakat akan membenahi kembali kebijakan RA.

Menanggapi hal ini, Adhi S Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengatakan, dampak pemberlakuan RA sangat terasa terutama bagi produk makanan segar seperti hasil laut yang mudah rusak dan memiliki masa kadaluarsa pendek. Akibat pemeriksaan yang lama, produk segar ini terancam terlambat dikirim atau rusak. "Tarifnya yang melonjak juga menambah beban dunia usaha," kata Adhi.

Terkait dengan hal ini, Gapmmi sudah melayangkan surat keberatan kepada Menteri Perindustrian sebagai pembina industri agar mengevaluasi kembali kebijakan itu. Selain kebijakan RA, Gapmmi juga mengeluhkan kenaikan biaya pelayanan barang sebesar 500% di pelabuhan milik Pelindo II beberapa waktu lalu. Hal itu menyebabkan biaya logistik produsen makanan minuman membengkak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×