kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Menperin: Saya setuju kenaikan upah buruh


Kamis, 17 Oktober 2013 / 22:59 WIB
Menperin: Saya setuju kenaikan upah buruh
ILUSTRASI. BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Fresh Graduate Sila Daftar.?Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/12/2021.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah akan menyetujui keinginan buruh terutama soal kenaikan upah. Namun hal tersebut akan dinegoisasikan dengan forum tripartit.

"Kenaikan upah saya setuju, tapi saya tidak punya kapasitas menentukan berapa persen," kata Hidayat saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (17/10).

Ia memastikan bahwa keinginan buruh tersebut tidak akan meminta kenaikan gaji hingga 50 persen dari gaji semula. Sebab, kepastian kenaikan besaran gaji buruh ini akan ditetapkan oleh dewan pengupahan yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh itu sendiri.

Hidayat pun mengaku sudah berbicara dengan serikat buruh untuk memastikan kenaikan upah buruh tersebut. "Itu soal gampang, saya sudah bicara dengan serikat buruhnya," jelasnya.

Sebagai gambaran, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja yang dikeluarkan pada 27 September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×