kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menperin: Saya setuju kenaikan upah buruh


Kamis, 17 Oktober 2013 / 22:59 WIB
Menperin: Saya setuju kenaikan upah buruh
ILUSTRASI. BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Fresh Graduate Sila Daftar.?Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/12/2021.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah akan menyetujui keinginan buruh terutama soal kenaikan upah. Namun hal tersebut akan dinegoisasikan dengan forum tripartit.

"Kenaikan upah saya setuju, tapi saya tidak punya kapasitas menentukan berapa persen," kata Hidayat saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (17/10).

Ia memastikan bahwa keinginan buruh tersebut tidak akan meminta kenaikan gaji hingga 50 persen dari gaji semula. Sebab, kepastian kenaikan besaran gaji buruh ini akan ditetapkan oleh dewan pengupahan yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh itu sendiri.

Hidayat pun mengaku sudah berbicara dengan serikat buruh untuk memastikan kenaikan upah buruh tersebut. "Itu soal gampang, saya sudah bicara dengan serikat buruhnya," jelasnya.

Sebagai gambaran, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja yang dikeluarkan pada 27 September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×