kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menperin: Tuduhan kartel bisa hambat ekspor ban


Kamis, 22 Januari 2015 / 20:18 WIB
Menperin: Tuduhan kartel bisa hambat ekspor ban
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret Hanya 3 Hari Periode 4-6 Agustus 2023.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengkhawatirkan, tuduhan kartel harga ban oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bisa hambat ekspor ban.

"Saat ini kita kan ingin agar ekspor ban harus meningkat. Ini bagaimana bisa meningkat kalau misalnya industri dalam negeri sendiri diperlakukan seperti itu? Hal ini tentu harus kita selesaikan," ujar Saleh usai berjumpa dengan perwakilan produsen ban PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), di Kementerian Perindustrian pada Rabu (21/1).

Ia juga mempertanyakan putusan KPPU. "Kita bisa melihat bahwa ban ini kan bervariasi, darimana kok bisa dibilang kartel, untuk itu kami akan terus mensupport industri ban nasional dan juga akan melihat kira-kira dimana sebenernya titik kesalahannya," ujar Saleh.

Ia mengatakan ekspor ban Indonesia terhitung cukup besar, yaitu sekitar US$ 1,5 miliar.

Untuk diketahui KPPU menjatuhkan dugaan kartel harga pada enam perusahaan ban. Mereka yang dituding berbisnis tak sehat selama 2009-2012 antara lain PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Praktek kartel disinyalir menimpa produk ban kendaraan roda empat kelas penumpang dengan ring 13, 14, 15, dan 16. Asumsi KPPU berasal dari risalah rapat asosiasi bahwa enam perusahaan tersebut sepakat kongkalikong harga, kendali produksi, dan penjualan demi kestabilan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×