Reporter: Bernadette Christina Munthe |
JAKARTA. Menteri Pertanian, Suswono menyatakan pemerintah Indonesia tidak membuat kesepakatan apapun dengan pemerintah Australia sehingga pemerintah negeri kanguru itu mencabut larangan ekspor sapi ke Indonesia. Suswono menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki aturan sendiri mengenai rumah pemotongan hewan yang sudah disesuaikan dengan aturan animal welfare yang berlaku.
Saat ini sudah ada ahli dari kementerian pertanian yang meninjau lokasi RPH dan menyatakan bahwa RPH sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Larangan tersebut lebih mengarah ke masalah internal pemerintah Australia. Jika sudah sesuai dan mau membuka ekspor, silakan saja. Yang pasti kami punya aturan sendiri dan tidak bisa diatur-atur oleh Australia," kata Suswono lewat sambungan telepon, Rabu(6/7) malam.
Namun jika nanti ada pihak Australian yang ingin meninjau lagi RPH Indonesia yang memotong sapi bakalan asal Australia, Menteri Pertanian menyatakan akan mengizinkan. Pemerintah juga akan mempersilakan para importir untuk kembali menjalankan bisnis impor daging sapi mereka. Apalagi kalau pasokan daging sapi dalam negeri masih kurang, diperlukan tambahan dari ekspor.
"Ini urusannya business to business, jadi silakan saja kalau kurang dipenuhi dari impor dan sumbernya bisa dari negara mana saja. Saya juga terus mengimbau agar pengusaha mengutamakan pasokan daging dari dalam negeri, karena hasil sensus sapi kemarin cukup menggembirakan, ada 15 juta sapi potong," kata Suswono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News