kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Merpati diselamatkan dua perusahaan swasta


Kamis, 23 Januari 2014 / 14:31 WIB
Merpati diselamatkan dua perusahaan swasta
ILUSTRASI. BUMI Berhasil Raih Untung Besar, Apakah Sahamnya Layak Beli?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) bisa kembali menjalankan usahanya meski terlilit utang. Dengan menjalankan Kerja Sama Operasional (KSO) Merpati mengajak dua perusahaan swasta dalam negeri PT Bentang Persada Gemilang dan PT Amagedon mengembangkan bisnis penerbangan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjelaskan KSO yang dilakukan Merpati sudah sesuai dengan rencana bisnis yang disampaikan kepada pemerintah. Merpati mendapat kesepakatan melakukan KSO bersama dua pihak swasta sejak malam kemarin.

"Tadi malam Merpati sudah melakukan tandatangan KSO dengan perusahaan swasta Indonesia," ujar Dahlan usai Rapim di Kantor Perum Damri Matraman, Kamis (23/1).

Mantan Direktur Utama PLN itu mengungkapkan Kementerian BUMN tak akan mengganggu dan intervensi rencana Merpati menjalankan bisnisnya. Pasalnya meski memiliki banyak utang, Merpati sudah mempunyai cara tersendiri menjalankan kinerjanya.

"Kita serahkan kepada direksi Merpati, karena direksi menyadari road map itu bisa dijalani," jelas Dahlan.

Dahlan mengingatkan kepada Direksi Merpati untuk terus menjaga keamanan dalam melakukan bisnisnya. Selain itu, Dahlan sudah sangat percaya dan optimis Merpati akan bangkit dari keterpurukan.

"Merpati jangan mengorbankan faktor keamanan, intinya direksi sekarang kita percaya penuh karena road map itu dikerjakan dengan baik," papar Dahlan. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×