kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Minuman beralkohol pun disepakati keluar dari pabean


Selasa, 24 Agustus 2010 / 23:18 WIB
Minuman beralkohol pun disepakati keluar dari pabean


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah akhirnya sepakat untuk mengeluarkan minuman beralkohol yang masih ditahan di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu dilakukan agar importir tidak terkena biaya tambahan yang lebih besar yang harus dibayar importir untuk sewa tempat di pelabuhan yang sudah melebihi waktu.

“Untuk sementara minuman beralkohol itu disepakati dibawa keluar pelabuhan namun statusnya belum bisa diedarkan dan masih dikasih pita cukai oleh Bea Cukai,” kata Deddy Saleh, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) usai melaksanakan rapat dengan Bea Cukai, Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga importir di kantor Kemendag, Selasa (24/8).

Deddy menyebutkan, minuman beralkohol yang ditahan oleh Bea Cukai tersebut bisa dikeluarkan di pelabuhan dan ditaruh di gudang importir tetapi tidak boleh diedarkan sebelum kode registrasi ML (merek luar) dikeluarkan oleh BPOM. Dalam rapat tersebut juga dicapai kata sepakat untuk pengurusan ML akan diselesaikan oleh BPOM dalam 5 hari.

“Jika kelengkapan administrasi lengkap, maka BPOM menjamin dalam lima hari minuman beralkohol tersebut sudah memiliki kode registrasi ML dan setelah itu bisa di edarkan,” kata Deddy. Komitmen tersebut menurut Deddy merupakan langkah positif agar importir memiliki kepastian waktu dalam mendistribusikan minuman beralkohol tersebut.

Selain itu, langkah untuk mengeluarkan minuman beralkohol dari pelabuhan tersebut bertujuan untuk menghindari penurunan kualitas dari minuman beralkohol. Saat ini, terdapat 155 item minuman beralkohol yang sudah diajukan ke BPOM dan dari jumlah itu baru dua saja yang sudah melengkapi persyaratan administrasinya termasuk uji laboratoriumnya.

Sebelumnya, importir yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) mengeluh harus terbebani biaya sewa tempat di pelabuhan yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah gara-gara penahanan barang impornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×