kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.889   19,00   0,11%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Mitsubishi ikut seleksi di proyek PLTU Jawa 5


Senin, 19 September 2016 / 20:55 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan partner Indonesia Power dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5 masih diseleksi. Namun salah satu yang masuk ialah perusahaan asal Jepang yaitu Mitsubishi.

Direktur Pengadaan PLN, Iwan Supangkat menyatakan bahwa saat ini belum ada proses penunjukan langsung secara resmi dari PLN kepada Indonesia Power untuk mengelola PLTU Jawa 5.

Namun ia memastikan, apabila Indonesia Power jadi ditunjuk, itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur. “Dimana PLN dapat menunjuk anak perusahaan, dengan syarat saham AP PLN minimal 51%,” terangnya kepada KONTAN, Senin (19/9).

Ia bilang, pertimbangan utama menunjuk Indonesia Power karena, sudah memiliki lahan serta sudah ada Fisibility Study (FS) dan beberapa common facility PLTU Suralaya 1 Sampai dengan 7 yang dapat digunakan. “Sehingga lebih cepat dan efisien dan menguntungkan negara,” klaimnya.

Adapun yang akan bertindak sebagai partner Indonesia Power, yakni Mitsubishi. Namun, itu masih dalam proses seleksi. “Partner-nya akan diseleksi, mesinnya ditender. Jadi, belum tentu Mitsubishi yang menang. Siapapun yang terbaik berkesempatan menang,” ungkapnya.

Iwan memastikan, apabila tidak ada aral melintang pembangunan pembangkit PLTU Jawa 5 ini akan dimulai pada Januari 2017. Dan dipastikan selesai dalam waktu tiga tahun kedepan. “Targetnya 2019 akhir,” tandasnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan sesuai dengan RUPTL 2016 – 2025 bahwa pengelolaan ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Independent Power Producer (IPP) wajib melaksanakan proses tender.

“Ya tidak boleh tunjuk langsung, itu bisa dilakukan kalau memang proyeknya PLN. Tapi ini kan bukan proyeknya PLN. Ini masuk RUPTL, berarti prinsip IPP harus tender ulang,” terangnya kepada KONTAN, (19/9).

Maka demikian, Jarman berpendapat bahwa konsep penunjukan lanagsung yang dilakukan oleh PLN harus digugurkan. “Ya sesuai pendapat Pak Menteri kan (Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan). Kami pegangannya RUPTL-nya saja karena itu sudah resi,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×